Kades Trosobo Nonaktif Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Pungli PTSL
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Kepala Desa (Kades) Trosobo nonaktif, Heri Achmadi, akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sedati, Selasa (26/8).
Selain pidana pokok, Heri juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp67,2 juta subsider 1 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp259 juta dengan pidana tambahan 2 tahun penjara bila tidak dibayar.
Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha, menyatakan bahwa Heri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trosobo tahun 2023. “Menyatakan terdakwa Heri Achmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan kedua Penuntut Umum,” tegas I Dewa Gede Suarditha saat membacakan putusan.
Editor : Aini Arifin