Kades Trosobo Nonaktif Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Pungli PTSL
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis. Faktor yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana.
Namun, ada pula hal-hal yang memberatkan. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, memperoleh serta menikmati hasil korupsi sebesar Rp67,2 juta, dan tindakannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Atas putusan ini, Heri Achmadi menyatakan masih akan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Sari Diah Ratna, yang merupakan anggota panitia PTSL, divonis lebih ringan yakni 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Menurut hakim, Sari mendapat keringanan karena mengembalikan seluruh uang yang diterima sejak tahap penyelidikan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan belum pernah dipidana. “Namun demikian, majelis tetap menilai tindakan terdakwa Sari tetap bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi,” tambah I Dewa Gede Suarditha.
Melalui kuasa hukumnya, Sari juga menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Editor : Aini Arifin