get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Baru Terkuak, Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Waru Ternyata Tak Jelas Sejak Awal

Kades Trosobo Nonaktif Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Pungli PTSL

Selasa, 26 Agustus 2025 | 20:48 WIB
header img
Sidang Kades Trosobo di Pengadilan Tipikor Sidoarjo. Foto: Nanang Ichwan.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Kepala Desa (Kades) Trosobo nonaktif, Heri Achmadi, akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sedati, Selasa (26/8).

Selain pidana pokok, Heri juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp67,2 juta subsider 1 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp259 juta dengan pidana tambahan 2 tahun penjara bila tidak dibayar.

Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha, menyatakan bahwa Heri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trosobo tahun 2023. “Menyatakan terdakwa Heri Achmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan kedua Penuntut Umum,” tegas I Dewa Gede Suarditha saat membacakan putusan.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis. Faktor yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana.

Namun, ada pula hal-hal yang memberatkan. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, memperoleh serta menikmati hasil korupsi sebesar Rp67,2 juta, dan tindakannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Atas putusan ini, Heri Achmadi menyatakan masih akan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Sari Diah Ratna, yang merupakan anggota panitia PTSL, divonis lebih ringan yakni 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Menurut hakim, Sari mendapat keringanan karena mengembalikan seluruh uang yang diterima sejak tahap penyelidikan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan belum pernah dipidana. “Namun demikian, majelis tetap menilai tindakan terdakwa Sari tetap bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi,” tambah I Dewa Gede Suarditha.

Melalui kuasa hukumnya, Sari juga menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut