get app
inews
Aa Text
Read Next : Teror Sampah di Sidoarjo Diduga Dilakukan Lagi Masriah, Korban Mengalah Demi Hindari Konflik

Sengketa Waris Muncuat Lagi di PTSL Sidokepung Sidoarjo, Ahli Waris Rastam Ajukan Keberatan

Rabu, 13 Mei 2026 | 22:04 WIB
header img
Subekan, salah satu ahli waris almarhum Rastam ketika menunjukkan bukti keberatan. Foto : Ist

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Polemik pengajuan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo kembali memanas.

Hal itu setelah sekelompok ahli waris almarhum Rastam menyampaikan sanggahan terhadap pengajuan sertifikat tanah yang dilakukan oleh delapan ahli waris dari keluarga almarhum Rasyid. Mereka menilai proses pengajuan melalui PTSL 2026 cacat formil karena tidak melibatkan seluruh ahli waris sah pemilik tanah.

Keberatan disampaikan oleh Subekan, perwakilan ahli waris keluarga besar almarhum Rastam. Pihak yang disanggah adalah delapan ahli waris dari keluarga almarhum Rasyid, cucu dari Roekmini yang merupakan salah satu anak Rastam. "Surat keberatan ditujukan kepada Plt. Kepala Desa Sidokepung, Ketua Panitia PTSL Desa Sidokepung, dan Kantor BPN Sidoarjo," ucapnya, Rabu (13/5/2026).

Peristiwa ini terjadi dalam rangkaian pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Surat keberatan juga meminta penundaan proses PTSL hingga setelah pemilihan kepala desa yang dijadwalkan pada 24 Mei 2026. Ahli waris Rastam menyatakan bahwa tanah yang diajukan sertifikatnya tercatat dalam Letter C Nomor 651 atas nama Rastam bin Said.

Menurut mereka, Rastam memiliki tiga garis keturunan yaitu Sumo Wijoyo, Sri Peni, dan Roekmini, yang semuanya masih memiliki hak waris. Namun, sambung dia, pengajuan sertifikat hanya dilakukan oleh delapan anak Rasyid tanpa persetujuan ahli waris lain dari garis keturunan Sumo Wijoyo dan Sri Peni. Mereka menyebut proses ini mengabaikan hak ahli waris lain dan berpotensi melanggar hukum.

Sengketa serupa pernah muncul saat PTSL 2023. Saat itu, kelompok Rasyid mengajukan permohonan menggunakan Letter C Nomor 790 atas nama Roekmini, namun ditolak panitia karena ada keberatan dari ahli waris lain dan status tanah yang disebut telah bersertifikat atas nama perusahaan. Pihak keluarga juga menyebut masalah ini pernah dilaporkan ke aparat penegak hukum, tetapi belum ada tindak lanjut yang jelas.

Plt. Kepala Desa Sidokepung, Samsul, hanya menjawab singkat “Aman,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan. Sementara itu, Ketua Panitia PTSL Desa Sidokepung, Totok, belum memberikan respons terkait sanggahan tersebut. Ahli waris Rastam juga menyoroti dugaan konflik kepentingan karena ketua panitia PTSL disebut memiliki hubungan keluarga dengan pemohon sertifikat. Mereka meminta agar permohonan ditolak dan proses PTSL ditunda demi menjaga kondusivitas masyarakat.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut