SIDOARJO - Pelarian Nurul Chakul Umar alias Nanang, terpidana kasus pengerusakan yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berakhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berhasil mengamankan pria tersebut untuk menjalani hukuman enam bulan penjara sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penangkapan itu menjadi langkah Kejari Sidoarjo dalam menuntaskan perkara yang proses hukumnya telah selesai hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo Bram Prima Putra mengatakan, pengamanan terpidana merupakan bagian dari kewajiban kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan. "Setiap putusan pengadilan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah melalui proses pencarian, yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan," ujar Bram, Rabu (4/11/2026).
Dia menjelaskan, kejaksaan selanjutnya melakukan langkah-langkah sesuai prosedur untuk menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurut Bram, penegakan hukum tidak berhenti ketika hakim membacakan putusan. Kejaksaan juga bertanggung jawab memastikan hukuman yang telah dijatuhkan benar-benar dilaksanakan. "Penegakan hukum tidak berhenti ketika putusan pengadilan dibacakan. Kami juga berkewajiban memastikan putusan tersebut benar-benar dilaksanakan. Ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum dan menuntaskan setiap perkara," tegasnya.
Dalam perkara tersebut, Nanang dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengerusakan. Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis enam bulan penjara pada Januari 2025.
Nanang kemudian mengajukan upaya hukum. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan tersebut melalui putusan tertanggal 26 Februari 2025. Permohonan kasasi yang diajukan terpidana ke MA juga ditolak.
Meski rangkaian proses peradilan telah dilalui, pelaksanaan hukuman tetap harus dilakukan. Keberadaan Nanang yang sebelumnya masuk DPO menjadi perhatian kejaksaan hingga akhirnya berhasil diamankan.
Kasus pengerusakan itu bermula dari persoalan lama terkait sengketa tanah. Dalam perkara tersebut, terpidana diketahui memasukkan lem G ke lubang kunci pintu depan dan belakang rumah korban. Akibatnya, kedua pintu tersebut tidak dapat dibuka menggunakan kunci.
Dengan tertangkapnya Nanang, Kejari Sidoarjo dapat menindaklanjuti eksekusi pidana penjara sesuai amar putusan pengadilan. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen kejaksaan dalam memastikan putusan hukum dijalankan secara profesional dan tuntas.
Editor : Hidayat Adi
Artikel Terkait
