get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembangunan Gerai KDMP Tawangsari Sidoarjo Dikebut, Kemenkeu Pastikan Progres Sesuai Rencana

Kades dan Ketua BPD Entalsewu Sidoarjo Tersandung Korupsi Dana Rp3,6 Miliar, Tak Lewat APBDes

Selasa, 22 Juli 2025 | 20:11 WIB
header img
Kades dan ketua BPD Desa Entalsewu, Sidoarjo tersangka korupsi saat diamankan petugas Kejari Sidoarjo. Foto: Nanang Ichwan.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Skandal korupsi kembali mencuat di lingkup pemerintahan desa. Kali ini, dana kompensasi senilai Rp 3,6 miliar yang semestinya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, justru diselewengkan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menetapkan dua pejabat desa sebagai tersangka, yakni Kepala Desa Entalsewu, Sukriwanto, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Asrudin. “Dana sebesar Rp 3,6 miliar itu berasal dari pengembang perumahan PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA), sebagai bentuk kompensasi atas pelepasan tanah gogol desa pada tahun 2022,” ungkap Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, Selasa (22/7).

Dana yang semestinya dikelola secara transparan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), justru tidak tercatat dalam sistem keuangan resmi desa. “Dana ini tidak dikelola secara resmi dan tidak masuk ke dalam sistem keuangan desa. Padahal, setiap rupiah yang masuk seharusnya dicatat dan dikelola melalui APBDes agar transparan dan akuntabel,” tegas John.

Mirisnya, dari total dana tersebut, sekitar Rp 2,3 miliar diduga dibagikan secara serampangan ke sejumlah warga, ketua RT, tempat ibadah, pembangunan jalan hingga pengurukan makam di Dusun Pendopo.

Sisanya dimasukkan ke kas desa tanpa proses musyawarah desa (Musdes) maupun pencatatan resmi. “Yang menjadi persoalan utama adalah dana itu tidak melalui mekanisme keuangan desa sebagaimana mestinya. Bahkan, ada indikasi dana digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah John.

Setelah dilakukan penyidikan intensif oleh Seksi Pidsus, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Senin malam (21/7). Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, atau Pasal 8 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Kejari Sidoarjo menegaskan akan terus mendalami kasus ini. "Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana desa tersebut," pungkasnya. (dik)

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut