Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Meninggal Dunia saat Jadi Tahanan Kota
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Proses hukum kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Pemerintah Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, terhenti setelah terdakwanya, mantan Kepala Desa (Kades) Entalsewu Sukriwanto, meninggal dunia.
Sukriwanto menghembuskan nafas terakhir saat status hukumnya masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT). Kabar meninggalnya mantan kades tersebut dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Sigit Sambodo. “Benar, yang bersangkutan meninggal dunia kemarin. Perlu kami luruskan, almarhum bukan meninggal di lapas karena statusnya saat ini tahanan kota,” ujar Sigit, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, Sukriwanto meninggal dunia di RSUD RT Notopuro Sidoarjo setelah menjalani perawatan medis akibat penyakit komplikasi yang dideritanya. “Almarhum meninggal di rumah sakit. Informasi yang kami terima, beliau sakit dengan kondisi komplikasi,” katanya.
Sigit menerangkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Sukriwanto sebelumnya telah diputus di pengadilan tingkat pertama. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di tingkat banding. “Perkaranya sudah selesai disidangkan di tingkat pertama dan sekarang sedang dalam proses banding,” jelasnya.
Atas meninggalnya terdakwa, Kejari Sidoarjo akan segera menyampaikan pemberitahuan resmi kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi yang menangani perkara tersebut. “Kami akan menyampaikan kepada majelis hakim banding bahwa terdakwa telah meninggal dunia. Biasanya nanti majelis hakim akan memutuskan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan,” tegas Sigit.
Diketahui, Sukriwanto tersandung kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana bantuan CSR untuk Pemerintah Desa Entalsewu Tahun Anggaran 2022. Total dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp 3,6 miliar. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Sukriwanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan