Sidang Kasus Penggelapan Penjualan Kasur di Sidoarjo, Dua Saksi Akui Sudah Bayar ke Terdakwa
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan transaksi jual beli kasur busa dengan terdakwa Furqon Azizi digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo mengungkap fakta persidangan menarik bahwa uang tersebut telah dibayarkan ke terdakwa.
Hal itu terungkap saat dua saksi dari pihak pondok pesantren yaitu, M Saiful Arif, bendahara Ponpes Darut Tauhid Malang, dan Azhar, pengurus Ponpes Al-Izah Batu dihadirkan oleh Andik Susanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo untuk bersaksi di sidang pada Rabu (20/5/2026).
Dalam fakta sidang mengungkap, M Saiful Arif mengaku telah membayar lunas kasur busa tersebut ke terdakwa. "Kami sudah mentransfer ke rekening BCA atas nama Furqon Azizi," ucap saksi dalam sidang yang di tuturnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Riyono dengan dua hakim anggota, Joni Kondolele dan Berlinda Ursula Mayor.
Saiful mengaku pihaknya telah membayar lunas total Rp 16 juta untuk pesanan total sebanyak 80 unit kasur busa. "Sudah kami bayar ke Furqon Azizi," ucapnya menegaskan kembali pembayaran tersebut.
Senada, saksi Azhar juga menegaskan jika Ponpes Al Izzah telah membayar lunas kasur busa tersebut. "Kami bayar ke rekening Furqon Azizi (terdakwa)," sebutnya. Ia menjelaskan bahwa Ponpes Al Izzah telah membayar total sebanyak Rp 900 juta dari total pesanan 882 unit kasur busa yang telah diterimanya.
"Sudah terbayar lunas Rp 900 juta," jelasnyanya. Kendati demikian, kedua saksi yang dihadirkan tersebut tak mengenal langsung terdakwa Furqon Azizi. Kedua saksi itu mengaku hanya bertugas membayarkan uang setelah barang tersebut diterima pondok atas perintah pimpinannya.
Editor : Aini Arifin