Lahan Sudah Diurug, Warga Mengaku Belum Lunas Dibayar, Kasus Pungli Kades Mulyodadi Wonoayu Sidoarjo
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Lahan warga di Blok III, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, disebut sudah diurug dan diratakan developer meski proses jual beli dan pembayaran belum seluruhnya tuntas. Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang menjerat Kepala Desa (Kades) nonaktif Mulyodadi, Slamet Priyanto.
Keterangan itu disampaikan sejumlah pemilik dan ahli waris lahan saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Selasa (29/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menghadirkan sejumlah saksi pemilik lahan eks gogol di Blok III, Gabus. Mereka di antaranya Harun, Giono, Usman, Muhaimin, dan Suwandi.
Dalam persidangan, hampir seluruh saksi mengaku belum menerima pelunasan lahan yang rencananya dijual kepada PT Duta Yunior Manunggal (DYM). Proses transaksi tersebut disebut melibatkan tiga orang perantara atau makelar, yakni Ainur, Sunardi, dan Wujud.
Harun menjadi satu-satunya saksi yang menyatakan pembayaran lahannya telah lunas. Ia mengaku menjual lahan seluas satu ancer dengan harga Rp300 juta. “Awalnya kami diberi DP Rp 150 juta melalui ketiga makelar tersebut. Kemudian berselang waktu kami dilunasi sisanya oleh Retno sendiri di kantor notarisnya,” kata Harun dalam persidangan.
Retno yang dimaksud merupakan Rr Harini Retno Dewi Budiarti, Direktur PT DYM. Menurut Harun, pembayaran dilakukan bertahap. Uang muka Rp150 juta diberikan melalui tiga makelar, sedangkan pelunasan dilakukan Retno di kantor notaris di Sidoarjo.
Keterangan berbeda disampaikan Sugiono. Ia mengaku belum pernah merasa menjual lahannya kepada pihak developer. Namun, lahan tersebut sudah lebih dahulu diurug dan diratakan. “Kami belum pernah merasa menjual ke pihak developer, kok sudah diurug dan diratakan oleh pengembang,” ujarnya.
Kondisi serupa disebut dialami sejumlah pemilik lahan lainnya. Lahan mereka telah diratakan meski proses jual beli belum selesai dan pembayaran belum diterima secara penuh.
Usman, misalnya, mengaku memiliki empat ancer lahan. Dari total tersebut, dua ancer di antaranya memang rencananya dijual kepada developer. “Saya punya empat ancer, tapi rencana dijual dua ancer ke developer. Namun hingga kini belum juga ada pembayaran,” terang Usman.
Rencana penjualan dua ancer lahan miliknya tersebut diketahui melalui Wujud, Sunardi, dan Ainur. Meski belum menerima pembayaran, Usman menyebut lahannya sudah lebih dahulu diurug oleh developer. “Hingga kini saya belum pernah menerima pembayaran atas lahan dua ancer tersebut, tapi sudah diurug oleh developer,” tambahnya.
Keterangan mengenai pengurugan lahan sebelum pelunasan juga diperkuat Muhaimin dan Suwandi. Keduanya menyebut lahan miliknya di Blok III, Dusun Gabus, ikut diurug meski pembayaran belum dinyatakan lunas.
Para saksi juga mengungkap sebelumnya telah menerima uang muka sebesar Rp150 juta. Khusus Muhaimin, ia mengaku dalam kesempatan berbeda pernah menerima uang Rp 25 juta dari Kades nonaktif Slamet Priyanto.
Fakta pengurugan lahan sebelum pembayaran lunas tersebut menjadi perhatian majelis hakim. Hakim menggali lebih jauh kondisi lahan serta tahapan transaksi yang berlangsung antara pemilik lahan, para perantara, dan pihak developer.
Selain persoalan pembayaran, majelis hakim juga menanyakan dokumen-dokumen lahan kepada para saksi. Salah satunya terkait apakah mereka pernah mengurus surat keterangan kehilangan SK Gubernur yang berkaitan dengan lahan eks gogol tersebut. Pertanyaan itu dijawab serentak oleh para saksi. “Tidak pernah,” jawab mereka.
Keterangan para saksi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam proses pemeriksaan perkara.
Slamet Priyanto sendiri menjalani proses hukum dalam perkara dugaan pungli. Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18.
Editor: Hidayat Adi