Sidang Kasus Penggelapan Penjualan Kasur di Sidoarjo, Dua Saksi Akui Sudah Bayar ke Terdakwa
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan transaksi jual beli kasur busa dengan terdakwa Furqon Azizi digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo mengungkap fakta persidangan menarik bahwa uang tersebut telah dibayarkan ke terdakwa.
Hal itu terungkap saat dua saksi dari pihak pondok pesantren yaitu, M Saiful Arif, bendahara Ponpes Darut Tauhid Malang, dan Azhar, pengurus Ponpes Al-Izah Batu dihadirkan oleh Andik Susanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo untuk bersaksi di sidang pada Rabu (20/5/2026).
Dalam fakta sidang mengungkap, M Saiful Arif mengaku telah membayar lunas kasur busa tersebut ke terdakwa. "Kami sudah mentransfer ke rekening BCA atas nama Furqon Azizi," ucap saksi dalam sidang yang di tuturnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Riyono dengan dua hakim anggota, Joni Kondolele dan Berlinda Ursula Mayor.
Saiful mengaku pihaknya telah membayar lunas total Rp 16 juta untuk pesanan total sebanyak 80 unit kasur busa. "Sudah kami bayar ke Furqon Azizi," ucapnya menegaskan kembali pembayaran tersebut.
Senada, saksi Azhar juga menegaskan jika Ponpes Al Izzah telah membayar lunas kasur busa tersebut. "Kami bayar ke rekening Furqon Azizi (terdakwa)," sebutnya. Ia menjelaskan bahwa Ponpes Al Izzah telah membayar total sebanyak Rp 900 juta dari total pesanan 882 unit kasur busa yang telah diterimanya.
"Sudah terbayar lunas Rp 900 juta," jelasnyanya. Kendati demikian, kedua saksi yang dihadirkan tersebut tak mengenal langsung terdakwa Furqon Azizi. Kedua saksi itu mengaku hanya bertugas membayarkan uang setelah barang tersebut diterima pondok atas perintah pimpinannya.
Mereka juga tak mengetahui kontrak soal jual beli kasur tersebut. Kesaksian kedua orang dari Pondok penerima dan telah membayar lunas kasur busa tersebut kepada terdakwa Furqon Azizi menguatkan dakwaan penuntut umum terkait penggelapan uang jual beli kasur busa total Rp 620 juta dari 28 lembar surat jalan yang diterbitkan PT Dynasti Indomegah untuk 7 Pondok Pesantren pada 2023 silam itu.
Dalam fakta sidang sebelumnya pada Rabu (13/5/2026) yang menghadirkan tiga saksi yaitu, Dewi Sulis Herawati, marketing PT Dynasti Indomegah, Staf Finance PT Dinasty, Ekorini Sulistyowati dan Direktur PT Dinasty Indomegah, Tan Rudy Tantoso mengungkap jika perusahaan sampai hari ini belum menerima pembayaran dari kasur busa yang telah dikirim ke tujuh pondok pesantren tersebut.
Faktanya, Ponpes yang menerima sesuai order yakni Ponpes Al Izzah Batu sebanyak 882 unit, Ponpes Mahad Tahfidziliil Quran Ponorogo 963 unit, Ar Rohman Islamic Boarding School Malang 387 unit.
Kemudian Ponpes Darut Tauhid Malang 80 unit, Ponpes Al Amri Leces Probolinggo 56 unit, MBS Muhammadiyah 3 Tulangan Sidoarjo 20 unit, dan Ponpes Al Amien Prenduan Sumenep 400 unit telah membayar lunas ke terdakwa Furqon Azizi. "Ternyata setelah kami cek ke pondok-pondok itu mereka sudah ada pembayaran lunas ke terdakwa, ada rekening koran dan kuitansi lunas dari tokoh Furqon Azizi. Tapi uang itu tidak diserahkan ke perusahaan sampai hari ini,” ucap Dewi saat memberikan kesaksian pada Rabu pekan lalu.
Dewi pun meminta keadilan kepada majelis hakim atas kezaliman yang dilakukan terdakwa. "Saya mohon Yang Mulia, keadilan. Saya ini membantu Furqon memudahkan order tapi saya malah diperlakukan seperti ini," pintanya.
Editor : Aini Arifin