PPJT Ikut Turun Gunung Dampingi Prayitno yang Diadukan Kemenag ke Polresta Sidoarjo

Nanang Ichwan
Prayitno bersama puluhan anggota PPJT yang siap mengawal perkaranya yang diadukan di Polresta Sidoarjo. (Foto : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo.id).

Gugatan PMH teregister nomor ; 250/Pdt.G/2023/PN Sda itu meminta ganti rugi sebesar Rp 1,150 miliar dengan rincian materil Rp 150 juta dan immateril Rp 1 miliar.

Perkara tersebut sudah masuk sidang perdana yang diketuai Moh Fatkan. Majelis hakim pun menunjuk S Pujiono, sebagai Hakim Mediator. Mediasi para pihak tidak menemukan titik temu hingga akhirnya masuk pokok perkara.



Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network