Gugatan PMH teregister nomor ; 250/Pdt.G/2023/PN Sda itu meminta ganti rugi sebesar Rp 1,150 miliar dengan rincian materil Rp 150 juta dan immateril Rp 1 miliar.
Perkara tersebut sudah masuk sidang perdana yang diketuai Moh Fatkan. Majelis hakim pun menunjuk S Pujiono, sebagai Hakim Mediator. Mediasi para pihak tidak menemukan titik temu hingga akhirnya masuk pokok perkara.
Editor : Nanang Ichwan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
