SIDOARJO, iNews.id - Para pengacara yang tergabung dalam wadah Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) ikut turun gunung untuk mendampingi Prayitno, seorang advokat yang diadukan oleh kuasa hukum Kemenag Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo.
Perlu diketahui, Prayit saat ini memperjuangkan haknya meminta ganti rugi sewaktu melaksanakan ibadah haji lewat jalur perdata di PN Sidoarjo itu malah diadukan terkait dugaan pengancaman dan pemerasan melalui ITE.
Ketua Umum PPJT Syarifudin Rakib menegaskan, pihaknya siap membela Prayitno yang saat ini tengah diadukan ke Polresta Sidoarjo itu.
"Kami dari Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) terpanggil ada saudara kita, rekan seprofesi kita sedang menjadi teradu. Kami bersama-sama akan membelanya," ucap pengacara yang akrab disapa Papi itu.
Ketua Umum Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) Syarifudin Rakib. (Foto : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo.id).
Pendiri PPJT Achmad Shodiq menambahkan, saat ini sudah ada 150 pengacara yang tergabung di PPJT yang siap mendampingi Prayitno, rekan seprofesinya terkait perosalan yang diadukan di Polresta Sidoarjo.
"Kita fokus pada proses pidananya," ungkapnya.
Lebih jauh Shodiq menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan berkirim surat kepada Kapolresta Sidoarjo untuk melakukan udiensi.
"Tujuannya, menanyakan sejauhmana proses ini. Kami juga meminta gelar bersama sekalipun ini hanyalah dumas," ungkap dia.
Meski demikian, pihaknya semangat mendampingi Prayitno, rekannya tersebut karena berawal dari dari korban pelayanan haji 2023 yang tengah menggugat di PN Sidoarjo.
"Dari dia merasa menjadi korban itulah melakukan gugatan ke pengadilan negeri. Dari situlah ada dumas (pengaduan masyarakat)," jelasnya.
Prayitno (kiri) bersama pendiri PPJT Achmad Shodiq. (Foto : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo.id).
Lebih jauh Prayit menjelaskan, dirinya diadukan ke Polresta Sidoarjo pada 24 Agustus 2023 terkait dugaan dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik dianggap yang memiliki muatan dugaan pemerasan dan atau pemgancaman.
Ternyata, laporan dumas (pengaduan masyarakat itu) muncul sepekan setelah Prayit mendaftarakan gugatan ke PN Sidoarjo terkait ganti rugi terkait dugaan penelantaran dan tak dikasih makan 11 kali kepada dirinya saat menjadi Jamaah Haji 2023.
“Saya menggugat kemenag karena saya dan jama’ah haji Indonesia lainnya tidak diberi makan 11 kali dan ditelantarkan Di Musdhalifah sampai mau pingsan, kalau ada pelayanan haji disana bagus saya tidak akan menggugat kemenag,” terangnya.
Prayitno yang juga pengacara itu melanjutkan, sebelum gugatan didaftarkan mengaku sudah diundang oleh Kemenag Sidoarjo bahkan sempat disarankan pada haji tahun depan masuk dalam tim haji.
Prayit mengaku menolaknya karena telah haji. Ia memilih minta kompensasi sebesar Rp 200 juta saat mediasi tersebut.
"Masak saya menyampaikan seperti itu dikatakan memeras dan mengancam," ungkapnya.
Karena tak ada ada titik temu akhirnya dilanjutkan gugatan ke PN Sidoarjo dengan tergugat KaKemenag Sidoarjo, KaKanwil Kemenag Jatim dan Menag.
Gugatan PMH teregister nomor ; 250/Pdt.G/2023/PN Sda itu meminta ganti rugi sebesar Rp 1,150 miliar dengan rincian materil Rp 150 juta dan immateril Rp 1 miliar.
Perkara tersebut sudah masuk sidang perdana yang diketuai Moh Fatkan. Majelis hakim pun menunjuk S Pujiono, sebagai Hakim Mediator. Mediasi para pihak tidak menemukan titik temu hingga akhirnya masuk pokok perkara.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait