Usai kejadian itu, terdakwa kabur dan mengambil 3 hand phone milik korban serta kalung emas.
Sementara atas tuntuan maksimal itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.
"Kami akan melakukan pembelaan tertulis," ucap Firda Cahyani, Penasehat Hukum dari Posbakum PN Sidoarjo.
Editor : Nanang Ichwan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
