Pembunuh Wanita BO Michat di Sidoarjo Dituntut 15 Tahun Penjara

Nanang Ichwan
Rudi Kurniawan (20), terdakwa perkara pencurian hingga menghilangkan nyawa korban Ervina Krisnaeni dituntut 15 tahun penjara. (Foto : dok/iNewsSidoarjo.id).

Usai kejadian itu, terdakwa kabur dan mengambil 3 hand phone milik korban serta kalung emas.

Sementara atas tuntuan maksimal itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.

"Kami akan melakukan pembelaan tertulis," ucap Firda Cahyani, Penasehat Hukum dari Posbakum PN Sidoarjo.



Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network