Pembunuh Wanita BO Michat di Sidoarjo Dituntut 15 Tahun Penjara

Nanang Ichwan
Rudi Kurniawan (20), terdakwa perkara pencurian hingga menghilangkan nyawa korban Ervina Krisnaeni dituntut 15 tahun penjara. (Foto : dok/iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Rudi Kurniawan dituntut 15 tahun penjara. Pria 20 tahun itu terbukti melakukan pencurian hingga menghilangkan nyawa korban Ervina Krisnaeni (26), teman kencan booking online (BO).

"Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 365 Ayat 3 KUHP, sesuai dakwaan Kedua," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo ketika membacakan tuntutan, Selasa (8/8/2023).

Dalam surat tuntutan mengungkap, terdakwa membunuh korban di kamar kosnya di Dusun Buntut RT 11, RW 06, Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo pada 24 Desember 2022 silam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Hal itu dikarenakan sakit hati dengan perkataan korban yang awalnya terdakwa menanyakan harga kepada korban usai bersetubuh dengan terdakwa untuk ronde kedua.

Ternyata, korban menjawab harga yang ronde kedua lebih mahal yaitu Rp 600 ribu dibanding ronde pertama dengan tarif sebesar Rp 250 ribu.

Mendengar harga segitu, terdakwa sempat terkejut dan mempertanyakan kenapa tidak seperti harga ronde pertama.

Pertanyaan itu, justru membuat naik pitam korban hingga berkata kalau tidak punya uang, tidak usah BO (Boking Online).

Dari jawaban itulah terdakwa emosi hingga akhirnya membunuh korban yang dikenalnya via aplikasi Michat itu. Terdakwa mencekik leher korban hingga tak bernafas saat berada di dalam kosan itu.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network