DENPASAR, iNewsSidoarjo.id - Upaya I Nyoman Gede Antara, Rektor Universitas Udayana (Unud) menempuh praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) akhirya kandas.
Perkara yang teregister nomor : 9/Pid.Pra/2023/PN Dps yang diajukan I Nyoman Gede Antara, selaku pemohon melawan Kejati Bali, selaku termohon itu akhirnya ditolak hakim PN Denpasar.
"Mengadili, Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata hakim tunggal Agus Akhyudi dilansir dari iNewaBali.id, Rabu (3/5/2023).
Dengan demikian, Antara tetap berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo menegaskan, penyidikan sah dan akan dilanjutkan dengan ditolaknya praperadilan tersebut.
"Masih lanjut (penyidikan)," katanya.
Sementara, dalam amar putusan, hakim menyatakan penetapan Antara sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sah secara formil dan sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait