Praperadilan Rektor Udayana Kandas, Hakim Agus Nyatakan Penyidikan Sah

Chunsa Muhammad
Sidang praperadilan yang diajukan Rektor Udayana I Wayan Gede Antara. (Foto: Chusna Mohammad).

DENPASAR, iNewsSidoarjo.id - Upaya I Nyoman Gede Antara, Rektor Universitas Udayana (Unud) menempuh praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) akhirya kandas.

Perkara yang teregister nomor : 9/Pid.Pra/2023/PN Dps yang diajukan I Nyoman Gede Antara, selaku pemohon melawan Kejati Bali, selaku termohon itu akhirnya ditolak hakim PN Denpasar.

"Mengadili, Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata hakim tunggal Agus Akhyudi dilansir dari iNewaBali.id, Rabu (3/5/2023).

Dengan demikian, Antara tetap berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo menegaskan, penyidikan sah dan akan dilanjutkan dengan ditolaknya praperadilan tersebut.

"Masih lanjut (penyidikan)," katanya.

Sementara, dalam amar putusan, hakim menyatakan penetapan Antara sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sah secara formil dan sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network