Praperadilan Rektor Udayana Kandas, Hakim Agus Nyatakan Penyidikan Sah

Chunsa Muhammad
Sidang praperadilan yang diajukan Rektor Udayana I Wayan Gede Antara. (Foto: Chusna Mohammad).

Hakim juga memerintahkan Kejati Bali selaku termohon untuk melanjutkan proses penyidikan tersangka Antara.

"Menolak eksepsi pemohon seluruhnya," ujar Agus. Menanggapi putusan hakim, Gede Pasek Suardika selaku kuasa hukum Antara menyatakan menerima putusan praperadilan.

"Artinya mau tidak mau kan berlanjut di materi pokok perkara (peradilan)," katanya.

Artikel ini telah tayang di iNewsBali.id, berikut link beritanya :

https://bali.inews.id/berita/hakim-tolak-praperadilan-rektor-universitas-udayana-penetapan-tersangka-sah/all

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network