Hakim juga memerintahkan Kejati Bali selaku termohon untuk melanjutkan proses penyidikan tersangka Antara.
"Menolak eksepsi pemohon seluruhnya," ujar Agus. Menanggapi putusan hakim, Gede Pasek Suardika selaku kuasa hukum Antara menyatakan menerima putusan praperadilan.
"Artinya mau tidak mau kan berlanjut di materi pokok perkara (peradilan)," katanya.
Artikel ini telah tayang di iNewsBali.id, berikut link beritanya :
https://bali.inews.id/berita/hakim-tolak-praperadilan-rektor-universitas-udayana-penetapan-tersangka-sah/all
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait