Kuli Bangunan di Sidoarjo Habisi Nyawa Wanita BO MiChat usai Puas Dikencani

Nanang Ichwan
Rudi Kurniawan, terdakwa kasus pembunuhan blak-blakan ketika dirinya membunuh korban Ervina Krisnaeni usai puas dikencani. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

Meski demikian, terdakwa mengaku kabur usai korban tak bergerak. Ironisnya, terdakwa sempat mengambil 3 handphone milik korban.

"Kalung emas juga," aku terdakwa yang didampingi Firda Cahyani, Penasehat Hukum dari Posbakum PN Sidoarjo itu.

Kini atas perbuatannya itu, ia didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ia juga didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network