Meski demikian, terdakwa mengaku kabur usai korban tak bergerak. Ironisnya, terdakwa sempat mengambil 3 handphone milik korban.
"Kalung emas juga," aku terdakwa yang didampingi Firda Cahyani, Penasehat Hukum dari Posbakum PN Sidoarjo itu.
Kini atas perbuatannya itu, ia didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ia juga didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait