Kuli Bangunan di Sidoarjo Habisi Nyawa Wanita BO MiChat usai Puas Dikencani

Nanang Ichwan
Rudi Kurniawan, terdakwa kasus pembunuhan blak-blakan ketika dirinya membunuh korban Ervina Krisnaeni usai puas dikencani. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO,iNewsSidoarjo.id - Rudi Kurniawan (20), terdakwa kasus pembunuhan blak-blakan bagaimana dirinya membunuh korban Ervina Krisnaeni (26), teman kencan booking online (BO).

Terdakwa mengaku membunuh korban di kamar kosnya di Dusun Buntut RT 11, RW 06, Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo pada 24 Desember 2022 silam, sekitar pukul 21.00 WIB.

"Karena sakit hati dengan perkataan korban," ucap terdakwa ketika memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim PN Sidoarjo yang diketuai Agus Pambudi, Selasa (25/7/2023).

Menurut terdakwa, perkataan korban yang membuatnya sakit hati berawal saat menanyakan harga kepada korban usai bersetubuh dengan terdakwa untuk ronde kedua.

Ternyata, korban menjawab harga yang ronde kedua lebih mahal yaitu Rp 600 ribu dibanding ronde pertama dengan tarif sebesar Rp 250 ribu.

Mendengar harga segitu, terdakwa sempat terkejut dan mempertanyakan kenapa tidak seperti tarif ronde pertama. Pertanyaan itu, aku terdakwa justru membuat naik pitam korban.

“Kalau tidak punya uang, tidak usah BO (Boking Online)," ucap terdakwa menirukan perkataan korban saat itu hingga dua kali.

Dari jawaban itulah terdakwa emosi hingga akhirnya membunuh korban yang dikenalnya via aplikasi Michat itu.

"Saya mencekik leher korban hingga tak bernafas saat berada di dalam kosan itu. Saya emosi sesaat waktu itu," akun terdakwa yang bekerja kuli bangunan itu.

Meski demikian, terdakwa mengaku kabur usai korban tak bergerak. Ironisnya, terdakwa sempat mengambil 3 handphone milik korban.

"Kalung emas juga," aku terdakwa yang didampingi Firda Cahyani, Penasehat Hukum dari Posbakum PN Sidoarjo itu.

Kini atas perbuatannya itu, ia didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ia juga didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network