SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Hadirnya sistem E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) Mahkamah Agung kini memudahkan Aparat Penegak Hukum (APH) hingga masyarakat dalam layanan hukum dan administrasi perkara.
Salah satu kemudahan layanan bagi masyarakat bisa mengajukan pinjam pakai barang bukti yang tengah berperkara. Meskipun tak semua barang bukti bisa pinjam pakai. "Masyarakat atau pemohon bisa datang ke PN Sidoarjo langsung ke meja PTSP," ucap Juru Bicara PN Sidoarjo Irianto Prijatna Utama dalam acara Forum Konsultasi Publik E-Berpadu PN Sidoarjo yang dihadiri perwakilan Kejari, BNNK, Polresta, Advokat, Bantuan Hukum dan Tokoh Masyarakat, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat atau pemohon yang datang ke PTSP nantinya akan dilayani. Tentuntunya, sambung dia, dengan membawa dokumen persyaratan diantaranya, KTP, dokumen kepemilikan hingga menjelaskan alasan barang bukti yang bisa dipinjam pakai. "Nanti dokumen-dokumen itu akan di upload oleh petugas PTSP ke aplikasi E-Berpadu," jelasnya ketika mendampingi Ketua PN Sidoarjo M Ridwan dalam forum yang digelar di ruang Commad Center PN Sidoarjo.
Tak sampai situ saja, bagi masyarakat atau pemohon nantinya juga akan diminta hadir di persidangan. "Nanti majelis hakim memastikan memeriksa dokumen-dokumen asli yang telah di upload di E-Berpadu. Nantinya akan dikabulkan atau tidak tetap dipertimbangkan," jelas Pak Cecep, sapaan karib Irianto Prijatna Utama.
Meski demikian, Cecep menegaskan pinjam pakai barang bukti yang jadi kewenangan majelis hakim itu setelah perkara tersebut di sidangkan. "Kalau perkaranya itu masih ditingkat Kepolisian dan Kejaksaan, menjadi kewenangan mereka. Baru nanti pihak sana ketika menyetujui peminjaman akan di upload ke E-Berpadu," jelasnya.
Selain kemudahan bagi masyarakat, aplikasi E-Berpadu juga memudah bagi penyidik, penuntut umum maupun advokat dalam layanan hukum dan administrasi perkara.
"Mulai permohonan sita, penahanan, hingga pelimpahan perkara. Termasuk nanti saat sidang juga memudahkan penuntut umum dan advokat dalam administrasi perkara," jelasnya. "Sistem ini memangkas birokrasi manual yang panjang sehingga proses hukum menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Makanya, kami minta kepada rekan penyidik maupun jaksa untuk mengupload dokumen-dokumen perkara secara lengkap," pungkasnya dengan didampingi Hakim Rosadi dan Kepaniteraan hingga Sekretariatan PN Sidoarjo.
Editor : Hidayat Adi
Artikel Terkait
