Meski dewikian, Aminah menuturkan para user tetap semangat mengawal kasus gugatan wanprestasi tersebut hingga tuntas.
"Para pembeli ini tetap meminta haknya agar sertifikat diberikan oleh tergugat," pintanya.
"Kasihan para user ini, sudah bertahun-tahun membeli tanah kavling tapi sertifikatnya belum juga diaerahkan pihak tergugat, sampai hari ini," jelasnya.
Terpisah, kuasa hukum tergugat, Mustafat menjelaskan jika objek lahan yang dijual kliennya kepada para user itu merupakan gogol gilir tidak tetap. Objek lahan yang akhirnya dijual kavling kepada user itu dibeli kliennya dari para pegogol.
"Prosesnya dari kepala desa, harus ada keputusan desa, peraturan desa. Lalu diajukan ke Bupati muncul peta lokasi izin untuk perumahan," ungkapnya.
Meski demikian, ketika ditanya terkait alas hak jual beli antara kliennya dengan para user tersebut, Mustafat mengaku jika jual beli itu berdasarkan surat pernyataan dari gogol gilir yang dibayar kliennya ke 13 pegogol masing-masing Rp 800 juta.
"Ditambah surat keputusan dari kepala desa dan peraturan desa, lalu diajukan ke Bupati muncul peta lokasi izin untuk perumahan," jelasnya.
Baru, ungka dia, surat-surat tersbut dibawa ke BPN Sidoarjo untuk diajukan sertifikat induk. Namun, hingga saat ini BPN tak juga menerbitkan sertifikat tersebut. "Alasannya mascam-macam," pungkas dia.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait