JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Viral di media sosial isu Polsek Cakung meminta uang tebusan Rp12 juta untuk melepas lima pengunjuk rasa tolak RUU TNI beberapa waktu lalu. Namun Polri menepis isu tersebut. Sekadar informasi, isu Polsek Cakung meminta uang tebusan Rp12 juta agar bisa melepas lima mahasiswa yang berunjuk rasa tolak RUU TNI ini viral di media sosial.
Kabar itu, sempat dibagikan akun X @jurnalceritaa. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan, isu polisi meminta tebusan itu merupakan hoaks. "Hal-hal mengenai adanya permintaan dari pihak Polsek Cakung seperti uang tebusan yg beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoaks," tegas Nicolas saat dihubungi pada Minggu (23/3).
Dalam akun itu, Polsek Cakung disebut meminta uang tebusan kepada pihak keluarga beredar setelah mahasiswa Moestopo bernama Nabil ditangkap pada Jumat (21/3). Nicolas pun menegaskan, Polsek Cakung tak pernah menahan mahasiswa bernama Muhammad Nabil Rafiudin. "Kami sampaikan bahwa Polsek Cakung yang berada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur tidak pernah mengamankan 5 orang mahasiswa dimana salah satunya bernama Muhammad Nabil Rafiudin, terkait dengan aksi unras pengesahan RUU TNI di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat," kata Nicolas, dilansir dari iNewsSemarang.id pada Senin (24/3/2025).
Meski begitu, Nicolas menyampaikan, Polsek Cakung sempat menahan empat pemuda yang terlinat tawuran di Cakung pada 16 Februari 2025. Ia berkata, penangkapan pemuda itu di Cakung, bukan di dekat wilayah demo tolak UU TNI digelar. "Adapun pada 16 Februari 2025 lalu, Polsek Cakung mengamankan 4 orang terkait aksi tawuran di wilayah Cakung, jauh dari unjuk rasa yang berada di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat,"ujarnya.
"Keempat tersangka tersebut saat ini, sedang menjalani proses penyidikan," imbuh dia.
Namun demikian, Nicolas menyampaikan, warga bisa melaporkan personel bila merasa ada penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Cakung ke Propam Polres Metro Jakarta Timur ataupun Propam Polda Metro Jaya. "Apabila merasa ada penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Cakung seperti yang disangkakan, silahkan melaporkan ke Propam Polres Metro Jakarta Timur ataupun Propam Polda Metro Jaya," tutur Nicolas.
"Saran dan pengaduan bisa melalui Layanan Pengaduan Polres Metro Jakarta Timur dengan Nomor 081399388201," sebutnya. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait