Nekat Masuk Jalur Terlarang di Nganjuk, Bus AKAP dan AKDP Kena Tilang

John Arief
Bus AKAP dan AKDP yang nekat melintas jalur dalam kota Nganjuk, ditilang polisi. Foto:John Arief

NGANJUK , iNewsSidoarjo.id - Sejumlah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) ditilang petugas Satuan Lalu Lintas Polres Nganjuk setelah kedapatan melanggar larangan melintas di Jalan Panglima Sudirman, Kamis (6/8/2026).

Penindakan dilakukan Unit Patroli Satlantas Polres Nganjuk terhadap bus yang tetap memasuki jalur dalam Kota Nganjuk meski rambu larangan telah terpasang di Simpang Empat Pehserut.

Kanit Patroli Satlantas Polres Nganjuk IPTU Warji mengatakan larangan melintas bagi bus di ruas tersebut telah lama diberlakukan. Namun, masih ditemukan pengemudi yang memilih melintasi jalur dalam kota dibanding menggunakan jalan lingkar (ring road). "Larangan bus melintas di tengah kota sudah diberlakukan sejak lama dan telah diketahui para pengemudi bus. Namun masih ada sebagian pengemudi yang tetap memilih melewati jalur dalam kota daripada menggunakan jalan lingkar," ujarnya.

Seluruh pengemudi yang melanggar dikenai sanksi tilang. Pembatasan operasional bus di Jalan Panglima Sudirman berlaku setiap hari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Selama jam tersebut, bus diwajibkan melintas melalui ring road demi mengurangi kepadatan lalu lintas dan menjaga kelancaran arus kendaraan di pusat Kota Nganjuk.

Editor : Hidayat Adi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network