Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap 10 Kasus dan Amankan 13 Tersangka

Yoyok Agusta
Kapolres Blitar dan jajarannya menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Foto: Yoyok Agusta

BLITAR, iNewsSidoarjo.idPolres Blitar mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) dengan total 13 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Hasil operasi tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Mapolres Blitar, Rabu (26/8/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., didampingi jajaran pejabat utama (PJU) Polres Blitar.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 berlangsung selama 12 hari, terhitung sejak 12 hingga 23 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap 10 laporan polisi (LP) dengan 13 orang tersangka.

Dari jumlah tersebut, dua kasus merupakan target operasi (TO) dan seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen.

Dua kasus TO tersebut masing-masing berupa satu kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 3,44 gram sabu serta satu kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil Double L tanpa izin edar dengan barang bukti sebanyak 10.748 butir.

Sementara itu, polisi juga mengungkap delapan kasus non-TO. Rinciannya, dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dan enam kasus peredaran okerbaya jenis pil Double L tanpa izin edar.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut cukup signifikan. Polisi menyita 5,81 gram narkotika jenis sabu, 13.825 butir pil Double L, serta 372 botol minuman keras berbagai merek.

Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. “Dengan adanya press release ini, diharapkan masyarakat mengetahui bahwa Polri akan terus melakukan penegakan hukum secara aktif terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Blitar,” ujar Ardhy.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Polres Blitar yang telah bekerja aktif selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan peran aktif masyarakat. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap jaringan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar. “Semoga upaya ini dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Blitar,” pungkasnya.

Dijerat Pasal Berlapis

Para tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, para tersangka kasus peredaran okerbaya jenis pil Double L tanpa izin edar dijerat Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Blitar menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Editor : Hidayat Adi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network