SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Puluhan emak-emak pembeli tanah kavling di Desa Balonggabus, Kecamatan Candi kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (24/1/2023).
Kehadiran emak-emak di Kantor yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung R Suprapto itu untuk mengawal sidang perkara gugatan wanprestasi nomor : 251/Pdt.G/2022/PN Sda yang oleh 7 orang penggugat melawan Sholichin Afandi, tergugat yang juga pihak penjual tanah kavling.
Pantauan lokasi, para emak-emak dengan didampingi bapak-bapak dan LSM JCW Reformasi Sidoarjo itu kembali membentangkan poster tuntutan kepada tergugat, penjual tanah kavling.
Selain itu, para emak-emak itu juga membentangkan poster meminta kepada majelis hakim untuk memutus perkara tersebut dengan hati nurani.
Meski demikian, aksi yang sempat menutup jalan dengan pengamanan pihak kepolisian itu berjalan sekitar 10 menit. Para demonstran akhirnya membubarkan diri dan masuk ke ruang sidang.
Sementara, sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Hanya saja, sidang tersebut ditunda karena ada salah satu anggota majelis hakim sedang tidak masuk karena sakit sehingga secara aturan sidang tidak bisa dilanjutkan dan ditunda pada pekan depan.
Terkait penundaan tersebut, Siti Aminah, kuasa hukum penggugat mengaku kecewa. Menurut dia, penundaan tersebut seharusnya bisa dilakukan lebih awal.
"Sehingga kami tidak menunggu lama-lama. Kan yang ikut hadir ini banyak yang punya kesibukan juga," akunya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait