SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Puluhan emak-emak pembeli tanah kavling di Desa Balonggabus, Kecamatan Candi kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (24/1/2023).
Kehadiran emak-emak di Kantor yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung R Suprapto itu untuk mengawal sidang perkara gugatan wanprestasi nomor : 251/Pdt.G/2022/PN Sda yang oleh 7 orang penggugat melawan Sholichin Afandi, tergugat yang juga pihak penjual tanah kavling.
Pantauan lokasi, para emak-emak dengan didampingi bapak-bapak dan LSM JCW Reformasi Sidoarjo itu kembali membentangkan poster tuntutan kepada tergugat, penjual tanah kavling.
Selain itu, para emak-emak itu juga membentangkan poster meminta kepada majelis hakim untuk memutus perkara tersebut dengan hati nurani.
Meski demikian, aksi yang sempat menutup jalan dengan pengamanan pihak kepolisian itu berjalan sekitar 10 menit. Para demonstran akhirnya membubarkan diri dan masuk ke ruang sidang.
Sementara, sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Hanya saja, sidang tersebut ditunda karena ada salah satu anggota majelis hakim sedang tidak masuk karena sakit sehingga secara aturan sidang tidak bisa dilanjutkan dan ditunda pada pekan depan.
Terkait penundaan tersebut, Siti Aminah, kuasa hukum penggugat mengaku kecewa. Menurut dia, penundaan tersebut seharusnya bisa dilakukan lebih awal.
"Sehingga kami tidak menunggu lama-lama. Kan yang ikut hadir ini banyak yang punya kesibukan juga," akunya.
Meski dewikian, Aminah menuturkan para user tetap semangat mengawal kasus gugatan wanprestasi tersebut hingga tuntas.
"Para pembeli ini tetap meminta haknya agar sertifikat diberikan oleh tergugat," pintanya.
"Kasihan para user ini, sudah bertahun-tahun membeli tanah kavling tapi sertifikatnya belum juga diaerahkan pihak tergugat, sampai hari ini," jelasnya.
Terpisah, kuasa hukum tergugat, Mustafat menjelaskan jika objek lahan yang dijual kliennya kepada para user itu merupakan gogol gilir tidak tetap. Objek lahan yang akhirnya dijual kavling kepada user itu dibeli kliennya dari para pegogol.
"Prosesnya dari kepala desa, harus ada keputusan desa, peraturan desa. Lalu diajukan ke Bupati muncul peta lokasi izin untuk perumahan," ungkapnya.
Meski demikian, ketika ditanya terkait alas hak jual beli antara kliennya dengan para user tersebut, Mustafat mengaku jika jual beli itu berdasarkan surat pernyataan dari gogol gilir yang dibayar kliennya ke 13 pegogol masing-masing Rp 800 juta.
"Ditambah surat keputusan dari kepala desa dan peraturan desa, lalu diajukan ke Bupati muncul peta lokasi izin untuk perumahan," jelasnya.
Baru, ungka dia, surat-surat tersbut dibawa ke BPN Sidoarjo untuk diajukan sertifikat induk. Namun, hingga saat ini BPN tak juga menerbitkan sertifikat tersebut. "Alasannya mascam-macam," pungkas dia.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait