SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Sidoarjo kembali digempur. Dalam operasi gabungan yang digelar selama empat hari, Senin, 9 hingga Kamis, 12 Februari 2026, petugas berhasil menyita sebanyak 60.000 batang rokok ilegal dari sejumlah titik yang terindikasi menjadi lokasi distribusi.
Operasi tersebut melibatkan Bea Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dan Subdenpom V/4-1 Sidoarjo. Dari hasil penindakan, nilai barang diperkirakan lebih dari Rp 90 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 45 juta.
Operasi bersama yang berlangsung sepanjang Februari 2026 ini menyasar sejumlah wilayah, di antaranya Sukorejo, Sidokepung, Sumorame, dan Candi. Petugas melakukan penyisiran serta pemeriksaan di berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah nyata dalam menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. “Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan mengamankan hak-hak negara dari potensi kerugian akibat peredaran rokok ilegal,” ujar Gatot, Jumat (20/2).
Ia menjelaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di kalangan pelaku industri hasil tembakau. “Rokok ilegal dijual dengan harga lebih murah karena tidak membayar cukai. Hal ini tentu merugikan pelaku usaha yang patuh dan taat aturan,” jelasnya.
Puluhan ribu batang rokok dari berbagai merek yang ditemukan dalam operasi tersebut kini telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan ini menjadi bagian dari strategi pengawasan rutin yang dilakukan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan sekitarnya.
Gatot juga menghimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya. “Upaya sinergi antar instansi ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya,” pungkasnya.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
