Polres Blitar Musnahkan 5.000 Botol Miras Ilegal dan Ratusan Knalpot Brong

Yoyok Agusta
Pemusnahan barang bukti kejahatan di Polres Blitar. (Foto: Istimewa).

Dia menegaskan, langkah pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud komitmen Polres Blitar dalam memberantas berbagai faktor yang berpotensi memicu tindak kriminalitas.

Miras kerap menjadi pemicu terjadinya kejahatan, kekerasan, hingga gangguan kamtibmas di tengah masyarakat. “Kami ingin menegaskan bahwa setiap potensi pemicu kejahatan akan kami tindak tegas hingga ke akar. Ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Blitar,” tegas AKBP Arif.

Selain memusnahkan ribuan botol miras, Polres Blitar juga memusnahkan 100 unit knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar. Knalpot tersebut selama ini banyak digunakan dalam aksi balap liar yang kerap meresahkan warga dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga sering berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas hingga kecelakaan yang berujung pada korban jiwa. Oleh karena itu, penindakan terhadap kendaraan berknalpot tidak standar akan terus digencarkan.

Polres Blitar pun mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras ilegal, serta tidak menggunakan knalpot brong demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

Editor : Aini Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network