Polres Blitar Musnahkan 5.000 Botol Miras Ilegal dan Ratusan Knalpot Brong

Yoyok Agusta
Pemusnahan barang bukti kejahatan di Polres Blitar. (Foto: Istimewa).

BLITAR, iNewsSidoarjo.idPolres Blitar memusnahkan 5.000 botol minuman keras (miras) ilegal. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan, ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi yang digelar menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu disampaikan saat rilis akhir tahun di Mapolres Blitar, Senin (29/12/2025).

Menurut AKBP Arif, operasi pemberantasan miras ilegal dilaksanakan secara intensif selama kurang lebih satu bulan, terhitung sejak November hingga Desember 2025.

Selama periode tersebut, jajaran Polres Blitar rutin menggelar razia di berbagai titik rawan peredaran miras ilegal. “Pemusnahan 5.000 botol miras ini bersifat simbolis. Kami menyadari masih ada peredaran miras ilegal lain yang belum terungkap dan belum berhasil disita,” ujarnya.

Dia menegaskan, langkah pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud komitmen Polres Blitar dalam memberantas berbagai faktor yang berpotensi memicu tindak kriminalitas.

Miras kerap menjadi pemicu terjadinya kejahatan, kekerasan, hingga gangguan kamtibmas di tengah masyarakat. “Kami ingin menegaskan bahwa setiap potensi pemicu kejahatan akan kami tindak tegas hingga ke akar. Ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Blitar,” tegas AKBP Arif.

Selain memusnahkan ribuan botol miras, Polres Blitar juga memusnahkan 100 unit knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar. Knalpot tersebut selama ini banyak digunakan dalam aksi balap liar yang kerap meresahkan warga dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga sering berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas hingga kecelakaan yang berujung pada korban jiwa. Oleh karena itu, penindakan terhadap kendaraan berknalpot tidak standar akan terus digencarkan.

Polres Blitar pun mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras ilegal, serta tidak menggunakan knalpot brong demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

Editor : Aini Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network