Miras dan Prostitusi Kian Meresahkan di Sidoarjo, Bupati, Ulama, dan Aparat Siap Memberantas

Hidayat Adi
Bupati, tokoh agama dan aparat bersikap tegas terhadap peredaran miras dan prostitusi di Sidoarjo. Foto:ist

SIDOARJO, inewsSidoarjo.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD Sidoarjo, serta tokoh masyarakat dari PCNU Sidoarjo, Muhammadiyah, GP Ansor, tokoh agama, dan para Kiai resmi menyatakan perang terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal serta praktik prostitusi yang dinilai kian meresahkan masyarakat.

Seluruh usaha penjualan miras tanpa izin dipastikan akan ditutup, sementara tempat hiburan malam hingga lokasi yang diduga menjadi pusat penyakit masyarakat bakal menjadi sasaran operasi gabungan. 

Langkah tegas itu diputuskan dalam rapat koordinasi di ruang Opsroom Pemkab Sidoarjo, Senin 27/7/2026, sebagai komitmen menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus mempertahankan marwah Sidoarjo sebagai kota santri.

Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan tidak ada ruang bagi usaha miras ilegal. Bersama kepolisian dan Satpol PP, pemerintah akan langsung melakukan penyisiran di lapangan. "Hari ini kita rapat dengan Forkopimda dan para kiai. Warung atau usaha miras yang tidak memiliki izin sama sekali akan kita tutup," tegas Subandi.

Berdasarkan pendataan sementara, sedikitnya terdapat 16 titik usaha miras tanpa izin. Jumlah tersebut diperkirakan masih bertambah seiring pendataan di lapangan. Pemkab juga menginstruksikan camat, pemerintah desa, Polsek, dan Koramil untuk memetakan lokasi peredaran miras serta aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Operasi gabungan tidak hanya menyasar toko dan warung penjual miras, tetapi juga tempat hiburan malam, rumah kos, kontrakan, hingga lokasi yang diduga menjadi titik prostitusi, termasuk di kawasan Krian, Jabon, dan sekitar Pasar Larangan. "Saya bersama Kapolres dan Satpol PP akan turun langsung ke lapangan. Mohon waktu satu bulan, insyaallah kita tuntaskan secara intens," ujar Subandi.

Bupati juga menegaskan, izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak otomatis membolehkan penjualan miras jika bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda), terutama apabila lokasi usaha berada di dekat sekolah atau tempat ibadah. "Kalau lokasinya dekat sekolah dan tempat ibadah, tetap kita tutup sesuai Perda. Kita tidak ingin anak-anak mudah mengakses minuman keras," katanya.

Langkah Pemkab mendapat dukungan penuh dari PCNU Kabupaten Sidoarjo dan MUI Kabupaten Sidoarjo. Ketua PCNU KH M. Zainal Abidin menilai pemerintah telah bergerak cepat merespons keresahan masyarakat, sementara MUI mengajak seluruh elemen bersatu memberantas penyakit masyarakat. "Hanya satu kata, berantas mafia miras dan prostitusi dari bumi tercinta Sidoarjo," tegas Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sidoarjo KH Abdul Wahid Harun atau Gus Wahid.

Menurutnya, operasi harus menyasar seluruh titik peredaran miras dan praktik prostitusi, mulai dari toko besar hingga warung remang-remang, dengan dukungan data dari camat di masing-masing wilayah.

Editor : Hidayat Adi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network