Dua Saksi Bongkar Aksi Terdakwa di Sidoarjo Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,1 M

Nanang Ichwan
Terdakwa perkara dugaan penggelapan uang perusahaan dikawal petugas usai menjalani sidang di PN Sidoarjo. Foto : Ist

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Modus penggelapan uang perusahaan senilai Rp1,1 miliar terungkap di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Terdakwa Riza Kustiyanti (33), warga Waru, Sidoarjo, duduk di kursi pesakitan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dana PT. Mekar Jaya Teknik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menghadirkan dua saksi kunci, Mochammad Supriyadi selaku Legal perusahaan dan Dian Indrawati, di hadapan majelis hakim yang diketuai Doddy Hendrasakti, Rabu (23/9/2026).

Saksi Supriyadi mengungkap, kasus ini terbongkar setelah audit internal. Audit dilakukan karena ada informasi janggal terkait pembayaran material perusahaan. "Awalnya saya mendapat informasi internal. Dari situ kemudian dilakukan audit. Dari audit tersebut ditemukan beberapa giro atas nama Dian Indrawati," ujar Supriyadi di persidangan.

Menurut Supriyadi, terdakwa yang bekerja sebagai admin pembelian sejak 2021 memiliki tugas membuat purchase order (PO), mengelola dokumen pembelian, hingga menyiapkan dokumen tagihan untuk persetujuan direktur. Celah itu yang diduga dimanfaatkan. "Giro tersebut kemudian diajukan ke Direktur untuk ditandatangani. Padahal pembelian material yang tertera dalam giro tersebut sudah dibayarkan sebelumnya oleh perusahaan," ungkapnya.

Dokumen pembayaran yang sudah lunas itu diajukan kembali dengan menggunakan nama perorangan, bukan nama perusahaan. Total ada 87 bilyet giro (BG) yang diajukan ulang dalam periode 2021-2023. "Yang kami laporkan ini dugaan penyimpangan dalam jabatan sejak 2021-2023. Totalnya ada 87 BG dengan kerugian mencapai Rp1.115.783.586 atau Rp1,1 miliar. Sedangkan untuk tahun 2024 dan 2025 kami anggap belum lengkap," tegas Supriyadi.

Fakta tersebut kemudian dikonfrontasi kepada terdakwa pada Selasa, 28 April 2026. Saat dipanggil manajemen, Riza mengakui perbuatannya.

Sebelum dilaporkan ke Polsek Waru, perusahaan sempat menempuh jalur kekeluargaan. Terdakwa menyanggupi mengganti kerugian dengan menyerahkan sejumlah aset. "Sempat dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Tapi aset yang diserahkan terdakwa belum mencukupi," kata Supriyadi.

Aset yang sudah diserahkan berupa perhiasan emas, sepeda motor Honda PCX, mobil Honda Brio, dan sertifikat rumah dengan total taksiran sekitar Rp500 juta. Dalam mediasi yang dihadiri ibu, adik, dan paman terdakwa, ibu terdakwa sempat menyatakan rumah yang ditempati bersama terdakwa cukup untuk menutup kerugian. Rumah itu rencananya akan diserahkan, namun sertifikat masih atas nama kakek terdakwa.

"Bahkan ibu terdakwa mengatakan bahwa rumah yang ditempatinya tersebut cukup untuk mengganti kerugian. Namun hal tersebut kemudian diingkari terdakwa sehingga dilaporkan ke Polsek Waru," imbuhnya.

Sementara saksi kedua, Dian Indrawati, mengaku rekeningnya dipinjam terdakwa untuk pencairan giro. Ia diminta mencairkan giro secara tunai dan menyerahkan uangnya kepada terdakwa di sekitar kantor maupun bank. "Bonus katanya," kata Dian menirukan ucapan terdakwa.

Dian mengaku mendapat imbalan bervariasi hingga sekitar Rp2 juta setiap pencairan, yang disebut sebagai uang transport atau bonus. Jika ditotal selama periode tersebut, uang yang ia terima mencapai sekitar Rp100 juta. "Saya selalu tunaikan, terus saya tarik," ujar Dian.

Dian mengaku tidak mengetahui bahwa dana yang dicairkannya diduga hasil penggelapan perusahaan.

Dalam persidangan, pihak PT. Mekar Jaya Teknik menyatakan masih membuka peluang penyelesaian musyawarah, dengan catatan nilai aset yang diserahkan harus sebanding dengan kerugian perusahaan.

Editor : Hidayat Adi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network