GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik dalam penggerebekan yang dilakukan Minggu malam (28/9/2025). Kedua pelaku berinisial AF (48) dan A.ZM (49), warga Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, diamankan di sebuah rumah di Jalan Nyai Ageng Arem-arem No. 35C.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu siap edar yang disembunyikan pelaku dalam sebuah kotak rokok. Total berat barang haram tersebut mencapai 3,969 gram. Selain sabu, petugas juga menyita timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekop kecil dari sedotan, dua unit handphone, satu dompet berisi uang tunai Rp200 ribu, dan satu kartu ATM atas nama salah satu tersangka.
“Barang bukti kami temukan di dalam rumah, disimpan dalam kotak rokok. Jumlahnya ada 12 paket sabu siap edar dengan berat yang bervariasi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, Jumat (17/10/2025).
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
