Penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penindakan dan mendapati kedua pelaku tengah berada di dalam rumah dengan barang bukti narkotika.
Menurut AKP Ahmad Yani, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan perantara dalam transaksi sabu di wilayah Gresik. Saat ini, mereka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, AF dan A.ZM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporan bisa disampaikan melalui layanan hotline "Lapor Cak Roma" di nomor 0811-8800-2006 atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
