Raup Untung 8 Ribu Dollar, Oknum Guru Honorer Jual Data BKN

Raka Dwi Novianto
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Foto: Okezone/Raka Dwi.

Diketahui jika barang bukti yang telah diamankan dari tersangka antara lain satu buah laptop jenis macbook air warna putih, satu buah laptop jenis Asus Vivo book GO 14 dengan, tiga buah flashdisk merek HP kapasitas 2 terabyte warna abu-abu, satu buah flashdisk merek lexar kapasitas 32 Gigabyte warna putih, satu buah router merek ZTE, warna putih, satu buah handphone Infinix note 20 s berwarna putih, satu buah handphone Infinix 40 pro 5G berwarna silver.

"Tersangka diamankan pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 pukul 15.30 WiB dirumahnya yang beralamat di dusun Mulyorejo Bayuwangi Jawa Timur," sambungnya.

Lalu dua buah SIM card provider XL Axiata, satu buah ATM bank Jatim, satu buah SIM A atas nama tersangka, satu buah sepeda motor merek Honda dengan tipe GL 160D, satu buah BPKB sepeda motor, satu buah STNK sepeda motor dan uang sejumlah Rp 4.100.000.

Tersangka BAG dijerat dengan undang-undang perlindungan data pribadi informasi dan transaksi elektronik, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan KUHP. Yakni Pasal 67 ayat (1) ayat (2) juncto Pasal 65 ayat (1) ayat (2) undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Lalu, Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) undang-undang nomor 1 tahun 2024. Serta, Pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Pasal 55 KUHP.

"Dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun penjara," kata Himawan.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network