JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ilegal akses dan penyebaran data elektronik milik badan kepegawaian negara (BKN). Pelaku diketahui berinisial BAG (25), seorang guru honorer sekolah dasar di wilayah Jawa Timur.
Adapun kronologi penyebaran data elektronik oleh tersangka BAG. Awlanya pada tanggal 9 Agustus 2024 pelaku melakukan ilegal akses terhadap sistem elektronik milik BKN dengan domain HTTPS satudataASN.BKN.go.id menggunakan kridencial atau login akses milik admin satudataASN.BKN.go.id yang pelaku dapatkan dari salah satu forum di HTTPS Breachdorums.ST.
"Adapun modus operandi tersangka BAG yaitu melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui Breachforums.ST untuk keuntungan pribadi. Tersangka mendapatkan keuntungan sejumlah 8.000 dollar Amerika dari hasil penjualan data-data tersebut," kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, dikutip dari okzone.com pada Selasa (24/9/2024).
"Pada Breachforums.ST dapat ditemukan banyak credentials atau akun username dan password sistem elektronik dari seluruh dunia. Dimana ada user yang masih aktif dan sudah expired," imbuh Himawan. Pada tanggal 9 Agustus 2024, kata Himawan, sekitar pukul 22.00 WIB pelaku melakukan unduh data pada situs HTTPS satudataASN.BKN.go.id dan selesai pada tanggal 10 Agustus 2024 pukul 10.16 WIB. Tersangka, katanya, mengunduh data dari sistem elektronik milik BKN dengan total 6,3 Gigabyte.
"Tersangka mengunggah struktur database dan sampel data ASN yang berasal dari salah satu provinsi pada HTTPS pastebin.com/B1SXFKZ2. Selanjutnya link pastebin tersebut diunggah pada akun topiax milik tersangka pada Breachforums.ST," jelasnya.
Tersangka, lanjut Himawan, menjual dengan cara mencantumkan akun telegram miliknya HTTPS T.ME/BLACKAX1 untuk menawarkan siapa saja yang tertarik membeli data tersebut yang dapat menghubungi tersangka secara langsung.
"Tujuan tersangka mengunggah sampel data tersebut untuk membuat orang percaya bahwa tersangka memiliki data tersebut dan selain itu juga merupakan aturan yang ada pada HTTPS Breachforums.ST," kata Himawan.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait