NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk memastikan akan mulai menerapkan skema kerja Working From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa, 1 April 2026. Kebijakan ini berlaku satu kali dalam sepekan, tepatnya setiap hari Rabu, hingga awal Juni 2026.
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menyatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta bagian dari langkah penyesuaian pola kerja di lingkungan birokrasi daerah. “WFH diberlakukan satu hari dalam seminggu, yaitu hari Rabu,” kata Marhaen saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2026).
Ia menjelaskan, pemilihan hari Rabu didasarkan pada pertimbangan efektivitas kerja. Menurutnya, penempatan WFH di tengah pekan dinilai lebih mampu menjaga produktivitas ASN dibandingkan jika diterapkan pada awal atau akhir pekan.
Pemerintah daerah juga mengantisipasi potensi penyalahgunaan kebijakan apabila diterapkan pada hari Senin atau Jumat, yang berisiko dimanfaatkan sebagai perpanjangan libur akhir pekan. Kendati demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh ASN.
Pemkab Nganjuk menegaskan bahwa pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap wajib bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) secara penuh. Layanan yang tetap berjalan normal di antaranya fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit daerah, administrasi kependudukan, serta pelayanan perizinan di Mal Pelayanan Publik.
Untuk memastikan pelaksanaan WFH berjalan sesuai ketentuan, Pemkab Nganjuk menerapkan pengawasan ketat. ASN yang bekerja dari rumah diwajibkan mengaktifkan fitur GPS pada perangkatnya selama jam kerja. Selain itu, presensi dilakukan tiga kali sehari melalui aplikasi Jatim Presensi, yakni pada pagi, siang, dan sore hari.
Pemkab Nganjuk menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
