JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ilegal akses dan penyebaran data elektronik milik badan kepegawaian negara (BKN). Pelaku diketahui berinisial BAG (25), seorang guru honorer sekolah dasar di wilayah Jawa Timur.
Adapun kronologi penyebaran data elektronik oleh tersangka BAG. Awlanya pada tanggal 9 Agustus 2024 pelaku melakukan ilegal akses terhadap sistem elektronik milik BKN dengan domain HTTPS satudataASN.BKN.go.id menggunakan kridencial atau login akses milik admin satudataASN.BKN.go.id yang pelaku dapatkan dari salah satu forum di HTTPS Breachdorums.ST.
"Adapun modus operandi tersangka BAG yaitu melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui Breachforums.ST untuk keuntungan pribadi. Tersangka mendapatkan keuntungan sejumlah 8.000 dollar Amerika dari hasil penjualan data-data tersebut," kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, dikutip dari okzone.com pada Selasa (24/9/2024).
"Pada Breachforums.ST dapat ditemukan banyak credentials atau akun username dan password sistem elektronik dari seluruh dunia. Dimana ada user yang masih aktif dan sudah expired," imbuh Himawan. Pada tanggal 9 Agustus 2024, kata Himawan, sekitar pukul 22.00 WIB pelaku melakukan unduh data pada situs HTTPS satudataASN.BKN.go.id dan selesai pada tanggal 10 Agustus 2024 pukul 10.16 WIB. Tersangka, katanya, mengunduh data dari sistem elektronik milik BKN dengan total 6,3 Gigabyte.
"Tersangka mengunggah struktur database dan sampel data ASN yang berasal dari salah satu provinsi pada HTTPS pastebin.com/B1SXFKZ2. Selanjutnya link pastebin tersebut diunggah pada akun topiax milik tersangka pada Breachforums.ST," jelasnya.
Tersangka, lanjut Himawan, menjual dengan cara mencantumkan akun telegram miliknya HTTPS T.ME/BLACKAX1 untuk menawarkan siapa saja yang tertarik membeli data tersebut yang dapat menghubungi tersangka secara langsung.
"Tujuan tersangka mengunggah sampel data tersebut untuk membuat orang percaya bahwa tersangka memiliki data tersebut dan selain itu juga merupakan aturan yang ada pada HTTPS Breachforums.ST," kata Himawan.
Diketahui jika barang bukti yang telah diamankan dari tersangka antara lain satu buah laptop jenis macbook air warna putih, satu buah laptop jenis Asus Vivo book GO 14 dengan, tiga buah flashdisk merek HP kapasitas 2 terabyte warna abu-abu, satu buah flashdisk merek lexar kapasitas 32 Gigabyte warna putih, satu buah router merek ZTE, warna putih, satu buah handphone Infinix note 20 s berwarna putih, satu buah handphone Infinix 40 pro 5G berwarna silver.
"Tersangka diamankan pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 pukul 15.30 WiB dirumahnya yang beralamat di dusun Mulyorejo Bayuwangi Jawa Timur," sambungnya.
Lalu dua buah SIM card provider XL Axiata, satu buah ATM bank Jatim, satu buah SIM A atas nama tersangka, satu buah sepeda motor merek Honda dengan tipe GL 160D, satu buah BPKB sepeda motor, satu buah STNK sepeda motor dan uang sejumlah Rp 4.100.000.
Tersangka BAG dijerat dengan undang-undang perlindungan data pribadi informasi dan transaksi elektronik, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan KUHP. Yakni Pasal 67 ayat (1) ayat (2) juncto Pasal 65 ayat (1) ayat (2) undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Lalu, Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) undang-undang nomor 1 tahun 2024. Serta, Pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Pasal 55 KUHP.
"Dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun penjara," kata Himawan.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait