Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp23,4 Miliar

Yoyok Agusta
Barang sitaan Bea Cukai Sidoarjo yang akan di musnahkan. (Foto: istw)

SIDOARJO, iNews.id - Bea Cukai Sidoarjo kembali melaksanakan pemusnahan barang ilegal pada Kamis (9/11/2023). Pemusnahan kali ini merupakan yang kelima sepanjang tahun 2023. Pemusnahan dipimpin secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki.

Pemusnahan ini dilaksanakan di tengah kesibukan beliau memberikan pengarahan pada jajarannya pada kegiatan Dialog Kinerja Organisasi (DKO) Kemenkeu-Two Bulan November 2023.

Pemusnahannya sendiri dilakukan oleh tim pemusnahan Kantor Bea Cukai Sidoarjo di PT. Hijau Alam Nusantara (PT. HAN) Mojokerto dengan cara dibakar.

Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudi Heri Kurniawan mengatakan barang yang dimusnahkan kali ini merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Sidoarjo periode Juni 2022 sampai dengan September 2023. Barang-barang tersebut terdiri dari 19.988.600 batang rokok dan 166.200 mililiter MMEA.

"Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp23.465.492.000 dengan total kerugian negara sebesar Rp13.385.669.400," kata Rudi.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network