Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp23,4 Miliar

Yoyok Agusta
Barang sitaan Bea Cukai Sidoarjo yang akan di musnahkan. (Foto: istw)

Ia mengatakan, Bea Cukai Sidoarjo terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal dan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri rokok.

"Bea Cukai Sidoarjo memiliki strategi khusus yang disebut dengan Go-Enforcement. Guna mensukseskan strategi tersebut, kami melakukan langkah-langkah diantaranya upaya penertiban perijinan (NPPBKC), pengawasan pita cukai, serta penertiban lain menyesuaikan temuan di lapangan," kata Rudi.

Selain itu, Bea Cukai Sidoarjo juga melakukan asistensi kepatuhan serta pembinaan kepada industri rokok di wilayah kerjanya. Hal ini dilakukan agar industri rokok dapat memberikan efek positif bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

"Kegiatan penindakan, hingga pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pembinaan dan upaya memberikan efek jera kepada pelaku," kata Rudi.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network