Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Hilang Kendali, Pengendara Honda CBR Tabrak Pikap Parkir di Taman Sidoarjo
Advertisement . Scroll to see content

Rokok Ilegal Dipasarkan via Facebook, Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku di SPBU Aloha

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:47 WIB
  • author Nanang Ichwan
Rokok Ilegal Dipasarkan via Facebook, Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku di SPBU Aloha
Ungkap kasus rokok ilegal di Polresta Sidoarjo. Foto:ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Modus penjualan rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo kian berani. Tak lagi sembunyi-sembunyi, pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjaring pembeli, lalu melakukan transaksi secara Cash On Delivery (COD).

Upaya tersebut akhirnya terendus aparat Satreskrim Polresta Sidoarjo. Seorang pria berinisial AP, 37, warga Dusun Tanah Merah Dajah, Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, ditangkap saat hendak bertransaksi di kawasan SPBU Aloha, Gedangan, pada Februari 2026.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko Sesaria Putra Suma mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai di wilayah Sidoarjo. “Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya perdagangan rokok tanpa dilekati pita cukai di wilayah Sidoarjo. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit III Satreskrim, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku saat melakukan transaksi,” ujar AKP Siko, Rabu (4/3).

Saat diamankan, pelaku tengah melakukan transaksi langsung dengan pembeli. Polisi mendapati rokok tanpa pita cukai tersimpan di dalam tas ransel warna biru dan tas plastik besar warna hitam yang diletakkan di atas sepeda motor yang digunakannya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui memasarkan rokok ilegal melalui akun Facebook atas nama “Ahmad Sahroni” di grup “Komunitas Rokok Sidoarjo”. “Pelaku memasarkan rokok ilegal melalui akun Facebook miliknya atas nama ‘Ahmad Sahroni’ di grup ‘Komunitas Rokok Sidoarjo’. Jika ada pembeli yang berminat, pelaku menentukan lokasi pertemuan dan melakukan transaksi secara tunai atau COD,” imbuh AKP Siko.

Editor: Aini Arifin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut