Rokok Ilegal Dipasarkan via Facebook, Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku di SPBU Aloha
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Modus penjualan rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo kian berani. Tak lagi sembunyi-sembunyi, pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjaring pembeli, lalu melakukan transaksi secara Cash On Delivery (COD).
Upaya tersebut akhirnya terendus aparat Satreskrim Polresta Sidoarjo. Seorang pria berinisial AP, 37, warga Dusun Tanah Merah Dajah, Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, ditangkap saat hendak bertransaksi di kawasan SPBU Aloha, Gedangan, pada Februari 2026.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko Sesaria Putra Suma mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai di wilayah Sidoarjo. “Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya perdagangan rokok tanpa dilekati pita cukai di wilayah Sidoarjo. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit III Satreskrim, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku saat melakukan transaksi,” ujar AKP Siko, Rabu (4/3).
Saat diamankan, pelaku tengah melakukan transaksi langsung dengan pembeli. Polisi mendapati rokok tanpa pita cukai tersimpan di dalam tas ransel warna biru dan tas plastik besar warna hitam yang diletakkan di atas sepeda motor yang digunakannya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui memasarkan rokok ilegal melalui akun Facebook atas nama “Ahmad Sahroni” di grup “Komunitas Rokok Sidoarjo”. “Pelaku memasarkan rokok ilegal melalui akun Facebook miliknya atas nama ‘Ahmad Sahroni’ di grup ‘Komunitas Rokok Sidoarjo’. Jika ada pembeli yang berminat, pelaku menentukan lokasi pertemuan dan melakukan transaksi secara tunai atau COD,” imbuh AKP Siko.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kamar kos pelaku di wilayah Waru, Sidoarjo. Dari penggeledahan tersebut, kembali ditemukan stok rokok tanpa dilekati pita cukai. Total barang bukti yang diamankan mencapai 216 slop atau 2.160 pak, dengan jumlah keseluruhan berkisar antara 25.920 hingga 38.000 batang rokok dari berbagai merek.
Nilai pembelian rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp 32,4 juta. Selain ribuan batang rokok ilegal, polisi juga menyita satu tas ransel biru, satu tas hitam, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional.
Kepada penyidik, AP mengaku telah menjalankan usaha penjualan rokok ilegal itu selama kurang lebih lima bulan, sejak Oktober 2025. Wilayah pemasarannya pun terbatas di sekitar Sidoarjo. Polisi memperkirakan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut mencapai sekitar Rp 162 juta.
Angka itu dihitung dari perputaran stok senilai Rp 32,4 juta per bulan selama lima bulan terakhir. “Motif pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan menjual rokok tanpa pita cukai yang harganya lebih murah dari rokok resmi. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok,” tegas AKP Siko.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman pidananya penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Editor : Aini Arifin