Pemuda Asal Nglegok Blitar Dibekuk Polisi, Simpan 2 Kg Bubuk Mercon Tanpa Izin
BLITAR, iNewssidoarjo.id – Seorang pemuda asal Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan dan diduga menjual bubuk mercon tanpa izin. Pelaku berinisial ASP warga Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, diamankan petugas di rumahnya, Selasa (3/3/2026).
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan warga, yang merasa resah dengan aktivitas pelaku yang diduga sebagai perakit mercon di wilayah Dusun Karanganyar Timur, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok. Berdasarkan informasi tersebut, pada Senin (2/3/2026) petugas piket Reskrim Polsek Nglegok melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan.
Setelah dilakukan pendalaman, pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas berhasil mengamankan ASP di kediamannya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa bubuk mercon siap pakai beserta bahan baku dan peralatan pembuatannya.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Nglegok untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasi Humas AKP Syamsul Anwar membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, saat ini pelaku telah ditahan. “Benar, pelaku sudah diamankan dan saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Rabu, (4/3/2026).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait bahan peledak, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun memperjualbelikan bahan peledak secara ilegal karena selain melanggar hukum, juga berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Editor : Aini Arifin