Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Jessica Iskandar Jadi Korban Laka KA Argo Bromo Anggrek Saat Hendak Sidang di Sidoarjo
Advertisement . Scroll to see content

Resmi Terdaftar! Gugatan PMH Insiden KA Argo Bromo vs KRL Masuk Babak Baru di PN Bandung

Selasa, 05 Mei 2026 | 16:04 WIB
  • author Nanang Ichwan
Resmi Terdaftar! Gugatan PMH Insiden KA Argo Bromo vs KRL Masuk Babak Baru di PN Bandung
Kecelakaan KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek di Satsiun Bekasi Timur. Foto: Dok

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Gugatan Rolland E Potu, penumpang KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat tabrakan dengan KRL Commuter Line di Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu resmi teregister di Pengadilan Negeri Bandung.

Berdasarkan penelusuran sistem informasi penelusuran perkara PN Bandung, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terregister nomor : 251/Pdt.G/2026/PN Bdg pada 5 Mei 2026.

Rolland, mengaku dirinya sudah mendapat pemberitahuan jika perkara tersebut sudah teregister. "Perkara sudah terigister," ucap Rolland E Potu ketika dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026). "Sempat ada kendala akhirnya tim hukum kami datang ke PN Bandung melengkapi berkas dan akhirnya sudah resmi teregister nomor perkara," jelas dia.

Meski demikian, pihak PN Bandung masih belum menetapkan jadwal sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Rolland E Potu terhadap PT KAI, PT BKI, DANANTARA, dan Traveloka ke PN Bandung.

Sebelumnya, Rolland E Potu bersama tim kuasa hukumnya sudah mendaftarkan gugatan PMH via e-Court pada Kamis (30/4/2026) lalu dan baru teregister resmi PN Bandung pada Selasa (5/5/2026).

Editor: Aini Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut