get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Jessica Iskandar Jadi Korban Laka KA Argo Bromo Anggrek Saat Hendak Sidang di Sidoarjo

Resmi Terdaftar! Gugatan PMH Insiden KA Argo Bromo vs KRL Masuk Babak Baru di PN Bandung

Selasa, 05 Mei 2026 | 16:04 WIB
header img
Kecelakaan KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek di Satsiun Bekasi Timur. Foto: Dok

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Gugatan Rolland E Potu, penumpang KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat tabrakan dengan KRL Commuter Line di Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu resmi teregister di Pengadilan Negeri Bandung.

Berdasarkan penelusuran sistem informasi penelusuran perkara PN Bandung, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terregister nomor : 251/Pdt.G/2026/PN Bdg pada 5 Mei 2026.

Rolland, mengaku dirinya sudah mendapat pemberitahuan jika perkara tersebut sudah teregister. "Perkara sudah terigister," ucap Rolland E Potu ketika dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026). "Sempat ada kendala akhirnya tim hukum kami datang ke PN Bandung melengkapi berkas dan akhirnya sudah resmi teregister nomor perkara," jelas dia.

Meski demikian, pihak PN Bandung masih belum menetapkan jadwal sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Rolland E Potu terhadap PT KAI, PT BKI, DANANTARA, dan Traveloka ke PN Bandung.

Sebelumnya, Rolland E Potu bersama tim kuasa hukumnya sudah mendaftarkan gugatan PMH via e-Court pada Kamis (30/4/2026) lalu dan baru teregister resmi PN Bandung pada Selasa (5/5/2026).

Rolland yang juga berprofesi advokat dan pernah menangani kasus beberapa publik figur itu menuntut ganti rugi seharga tiket Rp754.500 untuk dirinya dan Rp100 miliar diperuntukkan seluruh korban penumpang, baik meninggal maupun luka-luka. “Biar diberikan kepada korban kecelakaan KA tersebut, meskipun ini bukan gugatan class action, tapi saya konsumen yg berada di kereta pada saat laka terjadi, jadi saya melihat dan merasakan sendiri sistem PT KAI ini seperti apa," ucap pengacara Jesica Iskandar itu.

"Jadi melalui gugatan saya agar Hakim nanti bisa mempertimbangkan juga dalam keputusan kepentingan terbaik untuk seluruh penumpang laka kereta, khususnya korban yg meninggal dunia ataupun luka-luka, biar menjadi konsekuensi hukum yang nyata bagi pihak yg menimbulkan kerugian,” sebut dia.

Ia menyoroti penanganan PT KAI pasca insiden. Saat kejadian 20.52 WIB di Bekasi Timur, Rolland duduk di gerbong Eksekutif 5 seat 11A. Kereta sempat rem mendadak sebelum benturan keras. “Saya terlempar 20-30 cm, kaki luka kena tatakan besi. Pramugari KAI juga terdengar menangis-nangis dari toilet,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rolland menyayangkan SMS PT KAI yang menyebut booking dibatalkan dan langsung mengarahkan refund, tanpa menanyakan kondisi penumpang. “Tidak ada pertanyaan soal kondisi dulu. Untungnya saya aman, bagaimana bila penumpang lain? Yang Kondisinya bisa saja baru merasa sakit 2–3 hari kemudian,” tegasnya.

Ia berharap gugatan ini mendorong perbaikan Good corporate Governance PT KAI dalam penanggulangan bencana. “Harusnya ada tim yang langsung memastikan kondisi penumpang, bukan hanya info refund,” tambah Rolland yang jadi pelanggan Argo Bromo Anggrek sejak 2017.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut