SIDOARJO, iNews.id - Eksekusi yang diajukan Mujiono, pemohon eksekusi melawan Slamet dkk, termohon eksekusi sempat bersitegang saat berada di lokasi, tepatnya di Desa Terik, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Selasa (3/10/2023).
Pemicu ketegangan itu usai pihak juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo membacakan penetapan Ketua PN Sidoarjo yang dilakukan di depan objek tanah sawah, salah satu dari beberapa objek.
Pihak juru sita yang dipimpin Panitera PN Sidoarjo Denry Purnama menyatakan melaksanakan eksekusi atas perintah Ketua PN Sidoarjo berdasarkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang berkekuatan hukum tetap antara Mujiono melawan Slamet.
Menurut dia, pihaknya menjalankan eksekusi amar putusan yang kesatu yang menyatakan Mujiono adalah ahli waris yang sah almarhum Sarpin dan berhak atas aset atau harta milik almarhum Sarpin bersama-sama para tergugat pihaknya dapat melakukan eksekusi.
Juru sita PN Sidoarjo ketika membacakan penetapan ekseskusi di depan lahan sawah, salah satu dari empat objek sita eksekusi. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
"Kami hanya petugas administrasi yang menjalankan tugas di lapangan, nanti jika ada keberatan silahkan disampaikan ke PN Sidoarjo," ucapnya.
Rolland E Potu, Kuasa Hukum Mujiono, pemohon eksekusi yang hadir saat pembacaan penetapan eksekusi tersebut keberatan atas hal itu. Sebab, pihaknya sudah berkali-kali berkomunikasi dengan para termohon eksekusi namun selalu ditolak, tidak ada iktikad baik.
"Kalau memang PN Sidoarjo tidak bisa menjamin kepastian hukum terhadap amar yang sudah condemnatoir putusan nomor 33 kami menghormati. Kami akan melakukan upaya hukum," tegasnya.
Pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita PN Sidoarjo tersebut dihadiri pihak Mujiono, selaku pemohon beserta kuasa hukumnya. Sedangkan pihak para termohon tak satupun ada di lokasi.
Suasana Memanas antara Pemohon dengan Termohon Ekskusi
Pihak Mujiono yang juga sah memiliki hak atas objek aset atau harta milik ayahnya, almarhum Sarpin itu akhirnya mendatangi objek tanah pekarangan seluas 1.940 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan rumah yang ditempati para termohon.
Perlu diketahui, ada empat objek tanah peninggalan almarhum Sarpin yang dikuasai para termohon yaitu tanah sawah seluas 6.610 meter persegi yang terdiri dari tiga blok dan tanah kering seluas 1.940 meter persegi yang berada di wilayah Desa Terik.
Lokasi objek tersebut sekitar 300 meter dari objek sawah yang menjadi tempat juru sita PN Sidoarjo saat membacakan penetapan eksekusi. Mujiono bersama tim kuasa hukumnya dan tim lainnya menyampaikan kepada para termohon jika dirinya juga memiliki hak atas objek yang ditempati para termohon itu.
Editor : Nanang Ichwan