SIDOARJO, iNews.id - Eksekusi yang diajukan Mujiono, pemohon eksekusi melawan Slamet dkk, termohon eksekusi sempat bersitegang saat berada di lokasi, tepatnya di Desa Terik, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Selasa (3/10/2023).
Pemicu ketegangan itu usai pihak juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo membacakan penetapan Ketua PN Sidoarjo yang dilakukan di depan objek tanah sawah, salah satu dari beberapa objek.
Pihak juru sita yang dipimpin Panitera PN Sidoarjo Denry Purnama menyatakan melaksanakan eksekusi atas perintah Ketua PN Sidoarjo berdasarkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang berkekuatan hukum tetap antara Mujiono melawan Slamet.
Menurut dia, pihaknya menjalankan eksekusi amar putusan yang kesatu yang menyatakan Mujiono adalah ahli waris yang sah almarhum Sarpin dan berhak atas aset atau harta milik almarhum Sarpin bersama-sama para tergugat pihaknya dapat melakukan eksekusi.
Juru sita PN Sidoarjo ketika membacakan penetapan ekseskusi di depan lahan sawah, salah satu dari empat objek sita eksekusi. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
"Kami hanya petugas administrasi yang menjalankan tugas di lapangan, nanti jika ada keberatan silahkan disampaikan ke PN Sidoarjo," ucapnya.
Rolland E Potu, Kuasa Hukum Mujiono, pemohon eksekusi yang hadir saat pembacaan penetapan eksekusi tersebut keberatan atas hal itu. Sebab, pihaknya sudah berkali-kali berkomunikasi dengan para termohon eksekusi namun selalu ditolak, tidak ada iktikad baik.
"Kalau memang PN Sidoarjo tidak bisa menjamin kepastian hukum terhadap amar yang sudah condemnatoir putusan nomor 33 kami menghormati. Kami akan melakukan upaya hukum," tegasnya.
Pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita PN Sidoarjo tersebut dihadiri pihak Mujiono, selaku pemohon beserta kuasa hukumnya. Sedangkan pihak para termohon tak satupun ada di lokasi.
Suasana Memanas antara Pemohon dengan Termohon Ekskusi
Pihak Mujiono yang juga sah memiliki hak atas objek aset atau harta milik ayahnya, almarhum Sarpin itu akhirnya mendatangi objek tanah pekarangan seluas 1.940 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan rumah yang ditempati para termohon.
Perlu diketahui, ada empat objek tanah peninggalan almarhum Sarpin yang dikuasai para termohon yaitu tanah sawah seluas 6.610 meter persegi yang terdiri dari tiga blok dan tanah kering seluas 1.940 meter persegi yang berada di wilayah Desa Terik.
Lokasi objek tersebut sekitar 300 meter dari objek sawah yang menjadi tempat juru sita PN Sidoarjo saat membacakan penetapan eksekusi. Mujiono bersama tim kuasa hukumnya dan tim lainnya menyampaikan kepada para termohon jika dirinya juga memiliki hak atas objek yang ditempati para termohon itu.
Pihak para termohon Sulis dan Slamet yang menemui Mujiono di depan teras rumah sempat mengelak mengakuinya. Bahkan masih adu argumen jika objek tersebut miliknya dan menuding tidak ada komunikasi yang baik.
"Tidak ada komunikasi, ini kan bisa dikomunikasikan," kata Slamet, termohon eksekusi.
Pernyataan termohon itu justru bertolak belakang dengan yang disampaikan. Faktanya, para termohon mengetahui saat sengketa di pengadilan hingga sudah ada putusan yang sudah inkrach, bahkan aanmaning yang dikeluarkan PN Sidoarjo sebelum dikeluarkan penetapan eksekusi.
Ketegangan adu argumen itu hampir berjam-jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Pihak Mujiono tetap menegaskan agar semua penghuni keluar dari objek tersebut hingga ada kejelasan soal pembagian.
"Jika tidak mau saya juga akan tempati juga di sini. Saya juga punya hak," tegas Mujiono.
Tarik ulur negoisasi itu pun akhirnya disetujui pihak para termohon yang mau mediasi dengan pemohon untuk menentukan bagian masing-masing. Keduanya sepakat melakukan mediasi di kantor desa setempat. Lagi-lagi, setelah pemohon dan para termohon duduk bersama tak ada titik temu.
Mujiono (tengah), pemohon eksekusi bersama tim kuasa hukumnya. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
"Kan sebagian," dalih Slamet menafsirkan putusan hakim yang ditolak Mujiono.
Tak hanya itu, upaya mediasi untuk pembagian harta peninggalan almarhum Sarpin yang ditengahi Kades Terik tak membuahkan hasil.
Meski demikian, atas objek tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah yang ditempati para termohon itu akhirnya tetap diminta pemohon agar tak ditempati siapapun dan masing-masing mengembok pagarnya hingga soal pembagiannya jelas.
Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan
Rolland E Potu, Kuasa Hukum Mujiono menegaskan, pihaknya beberapa poin keberatan atas pembacaan penetapan eksekusi yang hanya dibacakan di satu objek saja, di tanah sawah saja.
Seharusnya, ungkap dia, pembacaan penetapan itu dilakukan di seluruh objek di dalam penetapan sita, sebagaimana dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Yang ada asas kondemnatoir. Dimama untuk menyerahkan dan mengosongkan objek kepada klien kami. Tapi pihak PN tidak bisa melaksanakan karena beralasan belum ada pembagian," ungkapnya.
"Pembacaan penetapan eksekusi itu untuk mengingatkan atau didengarkan termohon," ungkapnya.
Terkait persoalan itu, Rolland langsung bersurat yang ditujukan kepada Ketua PN Sidoarjo, Ketua PT (Pengadilan Tinggi). "Ke Bawas (badan pengawas) dan Ketua MA," ungkapnya.
Meski demikian, pihak pemohon eksekusi telah melakukan upaya pendekatan dengan para termohon juga memberikan bagian harta peninggalan almarhum ayahnya. Bahkan, sebelum gugatan diajukan juga sudah dilakukan berkali-kali.
Namun kenyataannya, komunikasi itu tidak disambut baik para termohon hingga akhirnya diselesaikan lewat meja hijau dan dimenangkan Mujiono hingga eksekusi dilakukan.
"Klien kami berhak juga atas harta peninggalan almarhum ayahnya. Dikuasai bersama-sama dengan para termohon. Itu sah menurut hukum dan ada penetapan eksekusinya," jelas dia.
Perjuangan Mujiono Sudah Puluhan Tahun
Mujiono, pemohon eksekusi sidah pululuhan tahun memperjuangkan haknya agar sebagian harta peninggalan Sarpin, almarhum ayahnya diberikan oleh para termohon eksekusi.
Hubungan Mujiono dengan para termohon merupakan saudara tiri dari satu bapak beda ibu. Mujiono adalah putra dari pernikahan Sarpin dengan Muhanik. Sedangkan para tergugat yaitu Slamet, Sri Wulyani dan Sulisman adalah anak dari pernikahan Sarpin dengan Muniah.
Namun, selama ini mereka tidak mau mengakui Mujiono sebagai saudara dan harta milik peninggalan ayahnya semua dikuasai para tergugat. Padahal, Mujiono merupakan ahli waris yang sah atas perkawinan Sarpin dengan Muhanik.
Namun, sejak lahir hingga hampir berusia 50 tahun masih tak diakui saudaranya. Bahkan, para tergugat menguasai semua objek tanah tersebut.
Mujiono mengaku jika dirinya sejak awal sudah menyampaikan baik-baik kepada para saudara tirinya agar peninggalan hak dari almarhum ayahnya diberikan.
“Saya ini gak minta semua kok mas, saya tau diri. Saya hanya minta hak almarhum bapak untuk saya diberikan kepada saya. Itu saya minta baik-baik kepada mereka,” ungkapnya.
Permintaan secara baik-baik itu, sambung dia, justru disambut buruk oleh saudara tirinya itu. Parahnya, saudara tirinya itu menuding jika pernikahan ibunya dengan almarhum ayahnya, tidak pernah terjadi.
Bahkan hingga dituding macam-macam dan disebar-sebarkan ke masyarakat. Bukan hanya itu, Mujiono juga menyatakan jika dirinya sampai ditantang para saudara tirinya untuk membuktikan jika orang tuannya menikah dengan sah.
“Sejak itu saya dan saudara lainnya tidak terima harga diri ibu saya diinjak-injak seperti itu. Saya kumpulkan bukti-bukti. Semuanya ada dan terlegalisir,” kenang Mujiono.
Bahkan, lanjut Mujiono ketika dimediasi oleh pihak Pemdes Terik bukti-bukti itu ditunjukan, termasuk surat nikah orang tuannya. Justru, lanjut dia, ketika mediasi itu tergugat tidak bisa menunjukan surat nikah pernikahan orang tuanya (Sarpin dengan Muniah).
“Mereka (tergugat red,) mengakui di hadapan banyak saksi saat dimediasi tersebut. Hasil kesepakatan mediasi juga ada, mereka (tergugat red,) mengakui salah,” jelasnya yang hasil mediasi tersebut tidak direalisasikan pihak tergugat dan ditantang untuk menyelesaikan di pengadilan.
Sehingga, pihak Mujiono memutuskan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Sidoarjo kepada para tergugat atas objek tanah orang tuannya yang jelas tercatat dalam buku kretek desa tersebut.
Gugatan yang diajukan Mujiono yang terakhir, terregister nomor : 33/Pdt.G/2022/PN Sda melawan 5 tergugat Slamet, Sulisman dan Ririn Ayu Mayasari, Edho Yuliansyah dan Novitasari ( tiga anak dari almarhum Sri Wulyani) yang menguasai harta peninggalan almarhum ayahnya akhirnya dimenangkan Mujiono.
Gugatan tersebut dikabulkan pengadilan dan majelis hakim memerintahkan kepada para tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah dan bangunan yang menjadi hak penggugat sesuai dengan isi putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 188/Pdt.G/2020/PN. Sda tanggal 25 Februari 2021.
Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 316/PDT/2021/PT.Sby tanggal 3 Mei 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kini, putusan tersebut telah dikeluarkan penetapan eksekusi dan dijalankan pihak pengadilan. "Makanya saya juga punya hak atas semua objek lahan peninggalan almarhum ayah saya itu," ungkapnya.
Editor : Nanang Ichwan