get app
inews
Aa Read Next : Nyaris Dieksekusi Kaum Nasionalis, Kisah Sayuti Melik Seorang Pengetik Teks Proklamasi

Gegara Ini, Proses Eksekusi di Desa Terik Sidoarjo Bersitegang

Rabu, 04 Oktober 2023 | 07:09 WIB
header img
Kuasa Hukum Mujiono, Rolland E Potu (angkat jari satu) ketika menjelaskan kepada para termohon eksekusi soal hak kliennya. (Foto : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo.id).

Permintaan secara baik-baik itu, sambung dia, justru disambut buruk oleh saudara tirinya itu. Parahnya, saudara tirinya itu menuding jika pernikahan ibunya dengan almarhum ayahnya, tidak pernah terjadi.

Bahkan hingga dituding macam-macam dan disebar-sebarkan ke masyarakat. Bukan hanya itu, Mujiono juga menyatakan jika dirinya sampai ditantang para saudara tirinya untuk membuktikan jika orang tuannya menikah dengan sah.

“Sejak itu saya dan saudara lainnya tidak terima harga diri ibu saya diinjak-injak seperti itu. Saya kumpulkan bukti-bukti. Semuanya ada dan terlegalisir,” kenang Mujiono.

Bahkan, lanjut Mujiono ketika dimediasi oleh pihak Pemdes Terik bukti-bukti itu ditunjukan, termasuk surat nikah orang tuannya. Justru, lanjut dia, ketika mediasi itu tergugat tidak bisa menunjukan surat nikah pernikahan orang tuanya (Sarpin dengan Muniah).

“Mereka (tergugat red,) mengakui di hadapan banyak saksi saat dimediasi tersebut. Hasil kesepakatan mediasi juga ada, mereka (tergugat red,) mengakui salah,” jelasnya yang hasil mediasi tersebut tidak direalisasikan pihak tergugat dan ditantang untuk menyelesaikan di pengadilan.

Sehingga, pihak Mujiono memutuskan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Sidoarjo kepada para tergugat atas objek tanah orang tuannya yang jelas tercatat dalam buku kretek desa tersebut.

Gugatan yang diajukan Mujiono yang terakhir, terregister nomor : 33/Pdt.G/2022/PN Sda melawan 5 tergugat Slamet, Sulisman dan Ririn Ayu Mayasari, Edho Yuliansyah dan Novitasari ( tiga anak dari almarhum Sri Wulyani) yang menguasai harta peninggalan almarhum ayahnya akhirnya dimenangkan Mujiono.

Gugatan tersebut dikabulkan pengadilan dan majelis hakim memerintahkan kepada para tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah dan bangunan yang menjadi hak penggugat sesuai dengan isi putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 188/Pdt.G/2020/PN. Sda tanggal 25 Februari 2021.

Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 316/PDT/2021/PT.Sby tanggal 3 Mei 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kini, putusan tersebut telah dikeluarkan penetapan eksekusi dan dijalankan pihak pengadilan. "Makanya saya juga punya hak atas semua objek lahan peninggalan almarhum ayah saya itu," ungkapnya.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut