get app
inews
Aa Read Next : Nyaris Dieksekusi Kaum Nasionalis, Kisah Sayuti Melik Seorang Pengetik Teks Proklamasi

Gegara Ini, Proses Eksekusi di Desa Terik Sidoarjo Bersitegang

Rabu, 04 Oktober 2023 | 07:09 WIB
header img
Kuasa Hukum Mujiono, Rolland E Potu (angkat jari satu) ketika menjelaskan kepada para termohon eksekusi soal hak kliennya. (Foto : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo.id).

Pihak para termohon Sulis dan Slamet yang menemui Mujiono di depan teras rumah sempat mengelak mengakuinya. Bahkan masih adu argumen jika objek tersebut miliknya dan menuding tidak ada komunikasi yang baik.

"Tidak ada komunikasi, ini kan bisa dikomunikasikan," kata Slamet, termohon eksekusi.

Pernyataan termohon itu justru bertolak belakang dengan yang disampaikan. Faktanya, para termohon mengetahui saat sengketa di pengadilan hingga sudah ada putusan yang sudah inkrach, bahkan aanmaning yang dikeluarkan PN Sidoarjo sebelum dikeluarkan penetapan eksekusi.

Ketegangan adu argumen itu hampir berjam-jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Pihak Mujiono tetap menegaskan agar semua penghuni keluar dari objek tersebut hingga ada kejelasan soal pembagian.

"Jika tidak mau saya juga akan tempati juga di sini. Saya juga punya hak," tegas Mujiono.

Tarik ulur negoisasi itu pun akhirnya disetujui pihak para termohon yang mau mediasi dengan pemohon untuk menentukan bagian masing-masing. Keduanya sepakat melakukan mediasi di kantor desa setempat. Lagi-lagi, setelah pemohon dan para termohon duduk bersama tak ada titik temu.


Mujiono (tengah), pemohon eksekusi bersama tim kuasa hukumnya. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
 
Pihak pemohon minta dibagi adil sama rata atas harta almarhum ayahnya itu. Tetapi, pihak termohon justru meminta agar tiga dari empat objek lahan itu menjadi hak dan dua saudaranya. Sedangkan, satu objek dibagi berempat dengan pemohon masing-masing mendapat seperempat.

"Kan sebagian," dalih Slamet menafsirkan putusan hakim yang ditolak Mujiono.

Tak hanya itu, upaya mediasi untuk pembagian harta peninggalan almarhum Sarpin yang ditengahi Kades Terik tak membuahkan hasil.

Meski demikian, atas objek tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah yang ditempati para termohon itu akhirnya tetap diminta pemohon agar tak ditempati siapapun dan masing-masing mengembok pagarnya hingga soal pembagiannya jelas.

Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

Rolland E Potu, Kuasa Hukum Mujiono menegaskan, pihaknya beberapa poin keberatan atas pembacaan penetapan eksekusi yang hanya dibacakan di satu objek saja, di tanah sawah saja.

Seharusnya, ungkap dia, pembacaan penetapan itu dilakukan di seluruh objek di dalam penetapan sita, sebagaimana dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut