SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Sutarno, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dibuat geram dengan keterangan Lauw Shirley Andayani Loekito, saksi korban kasus dugaan pengeroyokan. Sebab, keterangan saksi Shirley berubah-ubah ketika diperiksa dipersidangan.
Bahkan, Ketua majelis hakim pemeriksa perkara nomor : 2285/Pid.B/2022/PN Sby itu sempat menegur berkali-kali agar saksi korban berkata jujur.
"Saudara saksi saya ingatkan, saudara sudah disumpah. Jika saudara berbohong ada ancaman pidananya. Jelaskan secara jujur," pintanya.
Kegeraman itu lantaran keterangan saksi berubah-ubah dan bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan di BAP diantaranya ketika menceritakan peristiwa kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan tiga terdakwa yaitu, Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto di di Showroom Manna Mobil, Jalan Kertajaya Nomor 210 Surabaya.
Saat datang ke Showroom tersebut, saksi Lauw Shirley Andayani Loekito mengaku datang sendiri menemui Terry Immanuel Yoseph Winarta meminta agar mobil mewah Porsche yang dijualnya segera dibayar.
Kesaksian yang disampaikan tersebut ternyata tak sesuai dengan kenyataan. Faktanya, Shirley datang ke showroom itu satu mobil dengan Johny Susanto, pemilik mobil mewah tersebut. Namun, Jhony justru berada di mobil menunggu Shirley yang sedang menghampiri Terry.
Hal itu dibenarkan oleh saksi Johny Susanto yang juga dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda I, PN Surabaya, Senin (28/11/2022).
Editor : Nanang Ichwan