Majelis Hakim Tetapkan 10 Tahun Penjara Heru Hanindyo, Hakim Nakal Pemberi Vonis Bebas

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur, Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang dikutip dari sindonews.com pada Jumat (9/5/2025).
Majelis hakim menyatakan, Heru Hanindyo terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronnald Tannur.
Beberapa hal yang memberatkan, perbuatan Heru melanggar sumpah jabatan sebagai hakim dan terdakwa tidak menyadari akan kesalahannya. Sementara yang meringankan, Heru belum pernah dihukum.
Hari Ini Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Heru Hanindyo dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan