Tak hanya itu, fakta sidang yang terungkap bahwa saksi Johny Susanto, pemilik mobil tersebut menjual seharga Rp 1,150 Miliar. Namun, oleh saksi Lauw Shirley Andayani Loekito mobil tersebut dijual seharga Rp 1,4 Miliar. Saksi Shirley enggan disebut sebagai makelar dalam jual beli tersebut.
Meski demikian, peristiwa pemicu dugaan pengeroyokan itu Shirley melambaikan BPKB yang ia bawa sambil meminta Terry segera menyelesaikan pembayaran mobil Porsche sebesar Rp 1,4 milyar.
Namun Terry meminta Shirley menunggu kedatangan yang lain, termasuk Joni si pemilik mobil. Disitulah perdebatan diantara keduanya terjadi. Situasi semakin tak terkendali kala Shirley mengambil gambar mobil Porsche.
Terry kemudian berusaha merebut ponsel Shirley dibantu dua karyawannya, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto. Lengan Terry menahan leher Shirley, sedangkan Tri dan Joko masing-masing memegangi tangan maupun bahu Shirley. Ketika bergumul itulah, Shirley mengaku mengalami beberapa luka gores dan lebam hingga melaporkan ketiganya ke polisi.
Terkait kesaksian korban yang sempat berubah-ubah itu juga direspon oleh Rolland E Potu, penasehat hukum terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta. Rolland menilai keterangan saksi korban tidak sesuai fakta.
Rolland E Potu S.H., M.H, Penasehat Hukum terdakwa Terry Immanuel Yosph Winarta . (Ft : istimewa).
Bahkan, lanjut dia, majelis hakim juga mengingatkan berkali-kali agar saksi tidak berbohong alias harus jujur menyampaikan kesaksiannya.
Editor : Nanang Ichwan